Komisi Perlu Sistem Perlindungan

Berbagai komisi atau lembaga penegak hukum, seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial, perlu memiliki sistem internal perlindungan saksi. Saksi yang melaporkan kasus pelanggaran administrasi sebaiknya ditangani komisi masing-masing.

Namun, laporan saksi mengenai pelanggaran kasus pidana perlu dikoordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Hal itu dikemukakan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai di sela-sela seminar internasional bertema ”Penegakan Hukum dalam Perlindungan Saksi dan Korban” di Jakarta, Rabu (16/6).

Tampil sebagai pembicara dalam seminar itu, antara lain, Hakim Internasional Peradilan Luar Biasa Pengadilan Kamboja Motoo Noguchi.

Menurut Abdul Haris, cukup banyak saksi yang mengungkap suatu pelanggaran atau dugaan tindak pidana kepada komisi-komisi lembaga penegak hukum, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan, atau Komisi Yudisial. Oleh karena itu, setiap komisi perlu membuat sistem perlindungan saksi secara internal.

”Pertama-tama, saksi perlu dilindungi, misalnya, dengan merahasiakan identitas. Selanjutnya, tiap-tiap komisi melakukan proses verifikasi terhadap kesaksian,” kata Abdul Haris.

Kesaksian mengenai pelanggaran administratif, menurut Abdul Haris, sebaiknya diselesaikan atau ditangani setiap komisi terkait. Namun, terhadap kesaksian terkait tindak pidana, seperti kesaksian mengenai penyuapan terhadap hakim, setiap komisi dapat mengoordinasikan dengan LPSK.

Mooto Noguchi mengatakan, pengaturan dukungan dan perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan salah satu kunci keberhasilan fungsi sistem peradilan pidana.

Perlindungan terhadap saksi juga menjadi kunci untuk memperoleh kepercayaan dan keyakinan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Mooto menambahkan, Pasal 33 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi menekankan peran negara dalam perlindungan terhadap pelapor. (FER)
Sumber: Kompas, 17 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan