Komisi Korupsi Kantongi Pendapat Hakim Kasasi Probo

Komisi juga menggeledah ruangan Asisten Koordinasi Tim A, Rahmi Mulyati, dan Direktur Peradilan dan Hukum Pidana, Suparno.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengantongi salinan pendapat hakim kasasi (adviesblad) soal kasus dugaan korupsi Probosutedjo senilai Rp 103,91 miliar. Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan kemarin, salinan itu diperoleh dalam penggeledahan di kantor Mahkamah Agung.

Penyidik pada Kamis (27/10) menyisir dokumen, surat, dan berkas perkara kasus Probo di ruangan Bagir, ketua majelis hakim kasasi kasus ini, serta di ruangan hakim Parman Soeparman dan Usman Karim. Komisi juga menggeledah ruangan Asisten Koordinasi Tim A, Rahmi Mulyati, dan Direktur Peradilan dan Hukum Pidana, Suparno.

Wakil Ketua Komisi Erry Riyana Hardjapamekas menolak memberikan konfirmasi atas pernyataan Bagir. Kami sedang dalam proses penyidikan, katanya di Jakarta kemarin.

Adviesblad merupakan pendapat hukum masing-masing hakim atas perkara yang ditanganinya, hingga bisa dipakai sebagai alat untuk menelusuri dugaan penyuapan. Adviesblad secara hukum rahasia negara, tapi kami bersama pemimpin Mahkamah Agung lainnya mempertimbangkan (untuk memberikannya) agar jangan sampai timbul spekulasi yang tidak perlu (karena tidak mengizinkannya), kata Bagir.

Menurut Bagir, Komisi juga sudah berkomitmen untuk tidak menyebarluaskan salinan tersebut kepada siapa pun dan akan menggunakannya demi kepentingan penyidikan.

Bagir mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan konsekuensi komitmen Mahkamah Agung untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Komisi agar menuntaskan kasus suap yang melibatkan lima pegawai Mahkamah Agung dan mantan hakim tinggi Harini Wiyoso sampai ke akar-akarnya. Probo sebelumnya mengaku telah menggelontorkan uang suap Rp 16 miliar untuk memenangkan kasusnya di tingkat pertama, banding, dan kasasi.

Komisi Yudisial, yang bertugas mengawasi para hakim, menyatakan akan memanfaatkan dan mengembangkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi ini yakin Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bukti-bukti baru yang relevan dalam penggeledahan tersebut. Mudah-mudahan ini bisa memberikan hasil yang bisa membuka praktek mafia peradilan di puncaknya ini, kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqqodas setelah melantik sekretaris jenderal lembaga tersebut, Muzayin Mahbub, di Jakarta kemarin.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh juga memastikan akan memeriksa semua jaksa yang menangani kasus Probo. Pokoknya, semua yang disebut Probo akan diperiksa. Waktunya nanti saya tanyakan kepada Ahmad Lopa (Jaksa Agung Muda Pengawasan), ujarnya di sela-sela acara buka puasa bersama di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, kemarin.

Dikabarkan, tim internal Mahkamah Agung telah memeriksa para hakim kasus Probo di tingkat pertama. Pemeriksaan hakim tingkat banding direncanakan akan dilakukan pada Senin (31/10) dan Selasa (1/11). EDY CAN | DIAN YULIASTUTI | RISKA

Sumber: Koran Tempo, 29 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan