Komisi Informasi Putuskan ICW Berhak Atas Data Informasi PPP
Komisi Informasi Pusat memutuskan Pemohon Indonesia Corruption Watch (ICW) berhak atas informasi data laporan keuangan tahun 2010 dan 2011 termohon dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.
Putusan itu diambil dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Ramly Amin Simbolon didampingi dua Anggota Majelis Komisioner Abdul Rahman Mamun dan Henny S. Widyaningsih di Kantor Sekretariat KIP Jakarta, Senin (28/1).
Proses persidangan yang berlangsung dua kali dalam satu hari itu tanpa dihadiri Terhomon DPP PPP karena sedang ada tugas pendampingin hukum yang lain di partai politik tersebut. Pada persidangan pertama pada siang harinya hanya menerima kesimpulan tertulis dari DPP PPP yang ditandatangani Kuasa Termohon M. Hadrawi Ilham dan Andi Syamsul Bahri.
Setelah mencermati surat kesimpulan tertulis Terhomon, seperti dikutip komisiinformasi.go.id, Senin (28/1), persidangan untuk mengambil putusan kembali digelar pada sore hari tetap tanpa kehadiran Termohon. Sedangkan dari pihak Pemohan yang diwakili kuasanya, Apung Widadi tetap setia mengikuti persidangan itu hingga tuntas.
Adapun pada sidang putusan kali ini yang materinya putusannya dibacakan secara bergantian para Majelis Komisioner telah memberikan amar putusan yang memutuskan untuk mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya, seluruh informasi yang dimohonkan Termohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga boleh diakses Termohon. Juga memerintahkan kepada Terhomon dalam hal ini DPPP PPP untuk memberikan data yang diminta Pemohon dalam tempo 14 hari setelah putusan Majelis Komisioner diterima Termohon.
Namun demikian, Majelis Komisioner tetap memberikan kesempatan kepada Termohon untuk melakukan banding ke Pengadilan Negeri sebelum masa putusan ini melewati 14 hari atau sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Pengajuan banding dilakukan ke Pengadilan Negeri karena berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk lembaga non pemerintah seperti parpol pengajuan banding dilakukan ke PN, jika lembaga pemerintah yang bersengketa maka pengajuan Banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam mengambil putusan pada Sengketa Informasi Nomor: 209/VI/KIP-PS-M-A/2012 itu, Majelis Komisioner memberikan pertimbangan bahwa pada sidang sebelumnya yang dihadiri Termohon diungkapkan bahwa data informasi yang diminta Pemohon sebenarnya bisa dipenuhi. Apalagi, data informasi yang diminta Pemohon adalah syarat bagi DPP PPP untuk mendaftar ke KPU sehingga dijanjikan akan segera diberikan semua data informasi yang diminta Pemohon.
Namun pada persidangan Putusan, kesimpulan tertulis yang dibawa oleh staf LBH DPP PPP justru meminta kepada Majelis Komisioner untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Untuk itu, Majelis Komisioner berkesimpulan pihak Termohon tidak konsisten dalam proses persidangan.
Editor : Agustinus Edy Kristianto (agustinus@gresnews.com)
Sumber; gresnews, Senin, 28 Januari 2013 , 19:00:46 WIB - Hukum