Komisi III DPR Terbelah Soal Perkara Bibit-Chandra

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat terbelah dalam dua pendapat berbeda saat menyikapi keputusan deponeering atau pengesampingan perkara terkait Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

”Pendapat DPR ini tak mengikat Jaksa Agung sebagai pihak yang berhak mengeluarkan deponeering. Namun, pendapat DPR mempunyai implikasi politik dan hukum yang besar,” kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman seusai memimpin rapat pleno komisinya yang membahas deponeering perkara Bibit-Chandra, Senin (13/12) di Jakarta.

Menurut Benny, enam fraksi meminta Jaksa Agung Basrief Arief tidak menandatangani kebijakan deponeering yang diputuskan secara substansial oleh Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono, Oktober lalu. Keenam fraksi itu adalah Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Hati Nurani Rakyat.

Sedangkan Fraksi Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Kebangkitan Bangsa berpandangan, deponeering adalah hak subyektif Jaksa Agung.

”Namun, mereka minta Jaksa Agung memperjelas arti kepentingan umum yang jadi alasan deponeering. Jaksa Agung juga harus menjelaskan, apakah deponeering menghapuskan tindak pidana dan status tersangka dari Bibit dan Chandra?” tanya Benny.

Tiga fraksi itu, lanjut Benny, juga meminta Jaksa Agung dan Kepala Polri mempertanggungjawabkan proses hukum yang telah dilakukan kepada Bibit dan Chandra. Enam fraksi lain meminta Jaksa Agung tak menandatangani kebijakan deponeering karena kasus Bibit dan Chandra perlu diuji untuk menunjukkan ada atau tidaknya rekayasa. (nwo)
Sumber: Kompas, 14 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan