Komisi III DPR dan KPK Gelar Perkara Korupsi KPU

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat secara tertutup dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/11) malam. Mereka membedah kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tengah ditangani KPK.

Gelar perkara kasus KPU tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, dimulai pukul 19.20 Wib. Empat pimpinan KPK, yaitu Ketua Taufiequrachman Ruki dan Wakil Ketua Amien Sunaryadi, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Syahruddin Rasul hadir, beserta rombongan penyidik dan penuntut umum KPK.

Menurut Ruki perkara yang akan digelar di depan Komisi III hanyalah kasus KPU, sesuai permintaan Komisi III.

Kesepakatan menggelar perkara secara tertutup dicapai pada rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III, akhir September 2005. Ini berawal atas ketidakpuasan Komisi III terhadap kinerja KPK yang dianggap diskriminatif dalam menetapkan tersangka kasus korupsi di KPU.

Sampai pukul 19.50 Wib, baru 24 dari 47 anggota Komisi III yang menghadiri rapat.

Berkaitan dengan kasus korupsi di KPU, yang telah menjalani vonis Pengadilan Tipikor, Mulyana W Kusumah (anggota KPU) dan Sussongko Suhardjo (Plh Sekjen KPU). Keduanya terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sedangkan yang masih menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor, Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin dan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin, karena kasus korupsi pada pengadaan asuransi. Anggota KPU Rusadi Kantaprawira terkait kasus korupsi pengadaan tinta, Wakil Kepala Biro Keuangan M Dentjik, mantan Sekjen KPU Safder Yusacc dan Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiarto terkait kasus pengadaan buku petunjuk Pemilu.

Yang masih dalam tahap penyelidikan, dugaan korupsi dalam pengadaan tehnologi informasi KPU, pengadaan kotak suara, bilik suara, surat suara, dan sampul suara.

Anggota KPU yang tidak dijadikan tersangka, dengan alasan tidak cukup bukti, Hamid Awaluddin (kini Menteri Hukum dan HAM), Chusnul Mar'iyah, Valina Singka Subekti, Ramlan Subakti yang kini menjadi Plh Ketua KPU dan Anas Urbaningrum (kini salah satu Ketua Partai Demokrat).

KPU juga telah menetapkan sebagai tersangka, dua pejabat Departemen Keuangan, Soedji Dharmono dan Ishak Harahap yang turut menikmati dana rekanan KPU. Sedangkan pejabat BPK yang juga mengaku menerima dana rekanan Abdullah Zaini, Djapiten Nainggolan dan mantan Wakil Ketua BPK Bambang Triaji, sampai saat ini belum ditetapkan KPK sebagai tersangka. (Ant/OL-02).

Sumber: Media Indonesia, 25 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan