Komisi III DPR Akan Fasilitasi Pertemuan MA-KY

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengaku siap mencoba untuk berdialog kembali untuk memperbaiki hubungan yang tidak harmonis selama ini. Rencananya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan memfasilitasi pertemuan kedua lembaga tersebut.

Kesediaan berdialog kembali itu disampaikan anggota Komisi Yudisial, Soekotjo Soeparto, saat ditemui pada Selasa (20/6). Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko juga menyampaikan hal yang sama. Menurut Djoko, tidak tertutup kemungkinan bagi MA untuk berdialog dengan Komisi Yudisial. Hanya saja, Djoko tidak dapat menjelaskan besar-kecilnya kemungkinan tersebut.

Tawaran untuk duduk bersama dengan difasilitasi Komisi III itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan kepada MA dalam rapat konsultasi hari Senin (19/6) lalu. Kedua lembaga tersebut dinilai perlu memperjelas yurisdiksi atau wilayah kewenangan dalam hal pengawasan hakim. Dalam rapat konsultatif kemarin, MA menyatakan Komisi Yudisial bertindak terlampau jauh mencampuri kewenangan MA.

Meski menyambut baik tawaran tersebut, Soekotjo mempertanyakan hasil apa yang ingin dicapai dari pertemuan tersebut. Menurut Soekotjo, Komisi Yudisial telah melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang diamanatkan undang-undang. Kalau ada benturan, itu soal undang- undangnya, kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, Komisi Yudisial sebenarnya telah berinisiatif menemui Komisi III. Ada sejumlah agenda yang hendak dibahas dengan Komisi III, antara lain tentang seleksi calon hakim agung dan perkembangan laporan pengaduan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Indonesia Court Monitoring Denny Indrayana menyatakan MA dan Komisi Yudisial sebaiknya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi Undang-Undang Komisi Yudisial yang diajukan 31 hakim agung. Putusan tersebut dapat menjadi titik awal tercapainya solusi bagi MA dan Komisi Yudisial.

Menurut dia, permasalahan yang mencuat selama ini dipicu oleh perdebatan mengenai bagaimana sistem pengawasan dilakukan. Idealnya memang keduanya duduk bersama, merumuskan bersama-sama mengenai hal itu. Putusan Mahkamah Konstitusi ini bisa menjadi titik awal, ujarnya. (ana)

Sumber: Kompas, 21 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan