Komisi Antikorupsi Diminta Periksa Rekening Trust Fund BRR

Pembentukan trust fund seizin Menteri Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pembentukan rekening Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) untuk Aceh dan Nias sebesar Rp 2,2 triliun. Sebab, ICW menemukan adanya indikasi penyimpangan mekanisme laporan dan pembelanjaan BRR yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Mereka khawatir terhadap realisasi daftar isian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara luncuran 2006 yang hanya 70 persen. Ternyata, setelah dilakukan investigasi, realisasinya hanya 50,6 persen.

Dengan penyerapan yang bermasalah itu, mereka mengajukan kembali pembentukan rekening baru, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak menyatakan pendapat (disclaimer) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan BRR Tahun Anggaran 2006, kata Wakil Koordinator ICW Ridaya La Ode Ngkowe kepada pers kemarin.

Dia juga menegaskan peruntukan anggaran BRR di luar ketentuan Undang-Undang Perbendaharaan Negara Nomor 13 Tahun 2003. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006, tidak ada dana luncuran di luar dana APBN. Keberadaan trust fund saja tidak dikenal dalam mekanisme pengelolaan keuangan negara atau daerah, ujarnya.

Trust fund, berdasarkan undang-undang, hanya diperuntukkan bagi pembangunan perumahan, penyediaan tanah, dan pembangunan infrastruktur. Namun, berdasarkan temuan ICW, banyak ditemukan penyelewengan peruntukan, seperti pengadaan buku.

Rekening trust fund baru diluncurkan pada Desember 2006. Pembentukan rekening ini dalam rangka menindaklanjuti APBN yang tidak bisa terserap seluruhnya. Dari APBN Rp 14 triliun, yang terserap hanya Rp 7 triliun. Dari Rp 7 triliun itu ada penyelewengan sebesar Rp 432 miliar, ujar Ridaya.

Ia khawatir pendapat DPR yang terpecah menimbulkan dua persepsi berbeda. Di satu sisi ada yang melegalkan pengesahan dana luncuran di luar APBN dengan membentuk payung hukum. Jadi kami imbau agar KPK memeriksa pembentukan rekening BRR, ujarnya.

Juru bicara BRR Aceh-Nias, Mirza Keumala, membantah pernyataan ICW tersebut. Menurut dia, pembentukan trust fund sudah mendapat izin dari Menteri Keuangan. DPR pun sudah membahas soal ini.

Jadi pembentukan trust fund itu bukan atas inisiatif BRR. Tak mungkin kami membuatnya kalau tidak ada dasarnya, kata Mirza.

Trust fund, ia melanjutkan, digunakan untuk mempercepat proses rehabilitasi serta rekonstruksi di Aceh dan Nias, terutama untuk membayar tanah milik warga. Mekanisme trust fund berbeda dengan mekanisme APBN yang dibatasi oleh waktu. Jika tahun anggaran selesai, sisa anggaran harus dikembalikan ke kas negara.

Sedangkan dalam trust fund, sisa anggaran tak perlu dikembalikan ke anggaran meski tahun anggaran berakhir. Penggunaan trust fund pun sekarang sudah hampir berakhir.

Mirza menyangkal jika disebut telah terjadi penyelewengan dana trust fund sebesar Rp 432 miliar. Menurut dia, penggunaan dana di BRR sudah sesuai dengan ketentuan. Lagi pula banyak pihak mengawasi penggunaan dana itu. Ada pengawas internal, Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Pengawas, dan parlemen, katanya. Cheta Nilawaty | PRAMONO

Sumber: Koran Tempo, 26 September 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan