Komisaris Akui Ada Temuan Korupsi; Kasus PT Posindo yang Ditangani Kejagung

Dugaan korupsi di tubuh PT Pos Indonesia (Posindo) tak sekadar isapan jempol. Selain diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung), jajaran komisaris BUMN jasa pengiriman pos itu juga melakukan pemeriksaan internal terhadap para pihak yang diduga terlibat.

Salah satu komisaris PT Posindo, Andi Arief, mengatakan, pemeriksaan internal dijalankan sesuai fungsi komisaris di bidang pengawasan, khususnya terkait dugaan penyimpangan anggaran. Hasil pemeriksaan akan kami laporkan ke pemegang saham di Kementerian BUMN, kata Andi yang menghubungi wartawan koran ini di Jakarta kemarin.

Salah satu objek temuan yang diperiksa adalah dugaan gratifikasi (pemberian hadiah) yang menimpa staf PT Posindo dalam proyek pembangunan Kantor Pos Cabang Jalan Fatahillah, Jakarta, pada 2002-2005. Dari hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan adanya kerugian (negara), baru sebatas gratifikasi. Meski demikian, kami terus mengembangkan kasus ini, jelas pejabat yang mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) di era 1998 itu.

Selain itu, lanjut Andi, pemeriksaan internal ditujukan atas dugaan korupsi pembangunan dan pengoperasian Jaringan Wasantara.net oleh PT Altekinto Jejaring Nusantara (PT AJN) senilai Rp 89,9 miliar pada 25 September 1996 silam. Namun, dia tidak merinci hasil sementara pemeriksaan internal atas kasus yang pernah disidik Polda Jawa Barat itu.

Menurut Andi, jika ditemukan potensi kerugian negara, semua hasil pemeriksaan internal dapat dijadikan masukan dalam proses penyelidikan di kejaksaan. Itu sudah menjadi kewajiban kami membantu kejaksaan, jelas Andi yang pernah menjadi Sekjen Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID).

Andi menjelaskan, dari semua kasus yang diperiksa secara internal, umumnya dugaan penyimpangan anggaran terjadi pada 1996 dan 2002. Jajaran direksi dan komisaris yang menjabat sekarang sama sekali tidak terlibat. Kami justru berupaya mengungkap dengan melaksanakan pemeriksaan internal, tegasnya. Dia menambahkan, jajaran direksi dan komisaris PT Posindo menyerahkan sepenuhnya proses dan hasil penyelidikan yang ditangani kejaksaan.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim mengatakan, kejaksaan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlid) untuk menindaklanjuti berbagai temuan penyimpangan anggaran pada PT Posindo. Tim jaksa telah memeriksa sejumlah nama, khususnya mantan pejabat perusahaan pos pelat merah itu. Adapun pemeriksaan Dirut PT Pos dilaksanakan seusai Idul Fitri. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 9 Oktober 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan