Kode Etik; Hakim Sebaiknya Dilarang Terima Hadiah

Hakim sebaiknya tanpa kompromi terhadap segala bentuk pemberian, termasuk hadiah atau pemberian dari teman, dalam kesempatan tertentu, seperti perayaan keagamaan atau perayaan lain. Pembolehan penerimaan hadiah sama halnya dengan legalisasi gratifikasi terhadap hakim.

Demikian diungkapkan Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Juntho, Senin (6/4).

Saat ini Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tengah menggodok kode etik hakim. Kode etik ini akan menjadi dasar pengawasan perilaku hakim oleh Komisi Yudisial. Setelah kode etik terbentuk, MA dan KY akan menyepakati mekanisme pembentukan Majelis Kehormatan Hakim yang merupakan forum bagi hakim membela diri jika dinilai KY melanggar kode etik.

Anggota KY, Soekotjo Soeparto—salah satu anggota tim perumus kode etik—menjelaskan, pada prinsipnya tidak ada perbedaan tajam antara kode etik versi MA dan KY. Seperti diketahui, MA pernah menerbitkan Pedoman Perilaku Hakim (PPH) pada tahun 2007.

Dalam PPH tersebut disebutkan, hakim harus memiliki 10 kualitas, di antaranya adil, berperilaku jujur, dan bertanggung jawab. PPH juga mengatur soal penerimaan hadiah (di bawah tema berperilaku jujur), antara lain dinyatakan, hakim tidak boleh meminta atau menerima dan harus mencegah keluarganya menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau fasilitas dari advokat, penuntut, orang yang sedang diadili, dan seterusnya.

Ada pengecualian terhadap ketentuan ini, yaitu pemberian hadiah yang ditinjau dari segala keadaan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi hakim.

Terkait dengan klausul ini, Soekotjo Soeparto mengatakan, pihaknya dapat menerima ketentuan tersebut. Namun, pandangan tersebut dinilai sebagai sebuah langkah mundur KY. Menurut Emerson, pihaknya kecewa jika KY bersikap kompromistis terhadap klausul tersebut.

”Alasan budaya tidak dapat dibenarkan. Harus dibangun zero tolerance, berapa pun pemberian kepada hakim tak boleh diterima,” ujar Emerson. (ana)

Sumber: Kompas, 7 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan