Koalisi LSM Serahkan Profil 25 Calon Hakim Antikorupsi [18/06/04]

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menyerahkan hasil investigasi profil (track record) 25 calon hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi. Koordinator KPP Asep Rahmat Fajar mengatakan, data itu telah diserahkan ke panitia seleksi calon hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi kemarin.

Asep berharap KPP dapat mempresentasikan hasil itu di depan panitia seleksi. Namun, kami hanya diterima seorang anggota panitia seleksi yang menerima data itu, ujar Asep di Makamah Agung kemarin.

Meski tidak bisa mempresentasikan data tersebut, Asep berharap panitia seleksi dapat menggunakan data itu untuk bahan seleksi wawancara. Sesuai dengan jadwal panitia seleksi, wawancara 25 calon hakim dilaksanakan selama tiga hari mulai hari ini. Jadi, panitia seleksi jangan lagi berpikir tidak ada masukan dari masyarakat. Karena itu, kami berikan data 25 calon itu, katanya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Panitia Seleksi Moegihardjo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan bahan wawancara. Materi wawancara terbagi dalam tiga bagian yang mencakup kualitas, integritas, serta visi dan misi calon hakim ad hoc. Ia menjelaskan, setiap bagian memiliki bobot penilaian tersendiri, yakni tiga poin untuk kualitas, lima poin untuk integritas, dan dua poin untuk visi dan misi.

Menurut Moegihardjo, hasil investigasi KPP juga menjadi bahan untuk menyeleksi setiap calon. Data KPP itu, katanya, telah diserahkan kepada semua anggota panitia seleksi untuk dipelajari. Data itu akan digunakan, katanya. Namun, menurut Direktur Pidana Mahkamah Agung itu, untuk mengklarifikasi data itu secara langsung akan dilihat dulu urgensinya. Panitia seleksi akan melihat dulu apakah sifatnya menyangkut susila atau bagaimana. Karena itu, akan dipelajari dulu, ujarnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Panitia Seleksi Soeparno memaparkan, wawancara hari ini dilakukan terhadap lima calon hakim ad hoc tingkat banding. Materi wawancara berdasarkan makalah yang dibuat calon saat mengikuti tes tertulis. Selain itu, kata Soeparno, panitia seleksi akan meminta klarifikasi kepada calon. Klarifikasi itu dilakukan terbuka maupun tertutup. Namun, kata dia, klarifikasi akan bersifat tertutup jika sudah menyangkut hal-hal yang bersifat pribadi. Klarifikasi tertutup dilakukan pekan depan, Senin (21/6), berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan lembaga swadaya masyarakat dan masukan masyarakat.

Sebelum wawancara, kata Soeparno, para calon diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Calon yang berstatus pegawai negeri sipil, kata dia, bisa melampirkan laporan kekayaan yang telah dikirimkan ke Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara. Terhadap yang lain, calon cukup melampirkan daftar dan dikirim ke panitia seleksi, katanya. sukma

Sumber: Koran Tempo, 18 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan