KNPI Terima Dana Departemen Agama

Hari ini Sekretaris Jenderal Departemen Agama diperiksa.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia Idrus Marham mengakui, KNPI menerima dana dari Departemen Agama sebesar Rp 50 juta yang dikucurkan dalam dua tahap pada kurun 2002-2003.

Menurut Idrus, dana itu digunakan untuk membiayai kegiatan KNPI, yaitu Seminar Pornografi dan Pornoaksi serta Peringatan Hari Raya Natal. Dari rangkaian kegiatan itu, KNPI mendapatkan bantuan dari Departemen Agama sebesar Rp 50 juta, kata Idrus setelah diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Dana Abadi Umat Departemen Agama di Markas Besar Polri kemarin.

Idrus mengaku tidak mengetahui kalau dana Departemen Agama yang diberikan kepada KNPI itu berasal dari Dana Abadi Umat atau dana haji. Ia mengungkapkan, saat akan melakukan kegiatan, KNPI waktu itu membutuhkan dana, dibuatlah proposal permohonan bantuan dana ke Departemen Agama.

Anggota DPR dari Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi selaku Ketua Umum DPP KNPI. Dia menolak jika pemanggilan dirinya dikaitkan dengan kedudukannya sebagai anggota DPR.

Markas Besar Polri kemarin juga memeriksa anggota Komisi Hukum DPR Taufikurrahman Saleh sebagai saksi aliran dana haji kepada Dewan. Seusai pemeriksaan, Taufik mengungkapkan, dirinya dipanggil karena pada 2003 menjadi anggota tim pemantau ibadah haji. Kala itu, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini duduk di Komisi Kesejahteraan DPR.

Taufik mengakui, semua anggota tim menerima biaya akomodasi, transportasi, dan uang saku. Tapi saya tidak tahu berapa, katanya. Ia juga mengaku tidak tahu biaya akomodasi untuk semua tim pemantau diambilkan dari Dana Abadi Umat.

Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR Lukman Hakim Syaifuddin sudah diperiksa Mabes Polri, Selasa (19/7), sebagai saksi dalam kasus yang sama. Menurut Lukman, dirinya diperiksa karena pernah menjadi anggota Komisi Kesejahteraan yang terlibat penyusunan Undang-Undang Haji, anggota tim pemantau ibadah haji, dan anggota panitia kerja penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji.

Wakil Ketua Tim Tindak Pidana Korupsi Brigjen Indarto menolak menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Taufikurrahman Saleh dan Lukman Hakim. Kalau soal materi, saya tidak bisa jelaskan, katanya saat dihubungi kemarin.

Mabes Polri hari ini akan memeriksa lagi Sekretaris Jenderal Departemen Agama Faisal Ismail terkait dengan munculnya Keputusan Menteri Agama tentang pengelolaan Dana Abadi Umat. Ada yang perlu dikonfirmasikan lagi dari Sekjen Departemen Agama, yaitu tentang aliran DAU, kata Indarto, yang juga Direktur III Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri.

Faisal yang dihubungi melalui telepon kemarin mengaku sudah menerima undangan dan siap hadir. Dalam pemeriksaan pertama, Senin (4/7) lalu, Faisal menyatakan, keputusan Menteri Agama tersebut turun tanpa sepengetahuan dirinya selaku sekretaris jenderal. ERWIN DARIYANTO

Sumber: Koran Tempo, 21 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan