Kinerja Hakim Praperdilan Patut Dipertanyakan

Kinerja Hakim Praperdilan Patut Dipertanyakan

Sejak di tetapkan menjadi tersangka, Komjen Budi Gunawan (BG) melayangkan gugatan ke praperadilan untuk mencabut status tersangkanya. Seharusnya hakim sejak pertama menolak gugatan praperadilan BG. Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menuntut Hakim Sarpin Rizaldi untuk memutus secara objektif Praperadilan ini dengan mengacu pada KUHAP. Hakim seharusnya menolak gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan.

“Hakim Seharusnya Tolak Gugatan Praperadilan Budi Gunawan,” kata Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, FHUI (MaPPI FHUI) Choky Ramadhan.

Menurut dia, hakim seharusnya patuh pada undang-undang serta menolak gugatan praperadilan Budi Gunawan. Dalam hal ini KUHAP sudah jelas berbunyi bahwa penetapan tersangka dan dimulainya penyidikan bukanlah objek yang dapat diperiksa dan diputuskan oleh praperadilan.

“Hakim juga tidak bisa menerima gugatan praperadilan Budi Gunawan dengan alsan penafsiran dan penemuan hukum. Pasalnya penafsiran maupun penemuan hukum hanya dapat dilakukan bila tidak ada hukum yang mengatur atau hukum yang ada tidak mengatur secara jelas,” paparnya.

Banyaknya pernyataan ahli hukum dalam berbagai kesempatan, menyatakan KUHAP sangat jelas mengatur objek praperadilan yang diatur secara terbatas.  Terlebih, dalam konteks hukum acara, penafsiran atau penemuan hukum seharusnya sangat dibatasi.

Akan ada akibat buruk jika putusan praperadilan mengabulkan dalil-dalil gugatan BG. Hal ini akan menimbulkan efek jera pada perbuatan yang disangkakan BG. Namun, KPK dapat menetapkan kembali BG sebagai tersangka dengan alat ukti yang sah. Bukan hanya tidak ada efek jera, putusan praperadilan akan menajdi cacatan krisis terkait kinerja hakim.

“Presiden Joko Widodo tidak perlu menunggu putusan Praperadilan untuk membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Putusan Praperadilan tidak dapat menggugurkan status tersangka Budi Gunawan. Praperadilan juga tidak dapat menghilangkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Budi Gunawan,” tegasnya.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan