Khairianyah Akan Kembali Jalani Pemeriksaan

Kejaksaan negeri Jakarta Pusat Kamis (15/12) akan kembali memeriksa Khairiansyah Salman dan Heryanto. Keduanya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Muqron Aksan, Tohari Suwanto dalam kasus Dana Abadi Umat (DAU).

Muqron dan Tohari sendiri, Rabu (14/12) diperiksa sebagai saksi atas tersangka Khairiansyah dan Heryanto. Demikian penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Masyhudi Ridwan di Gedung Kejagung, Jakarta.

Menanggapi tudingan bahwa kejaksaan pilih kasih dalam menangani kasus DAU, Masyhudi mengatakan tudingan tersebut tidak berdasar. Tindakan Kejagung terhadap Khairiansyah Cs, jelas Masyhudi, sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum mengenai tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, berdasarkan analisis penyidik, Khairiansyah tidak hanya bertanggung jawab atas dana Rp10 juta yang diterima dari Bendahara Departemen Agama, tetapi ikut bertanggung jawab atas seluruh kerugian negara dakan kasus korupsi dana BPIH dan DAU di Depag.

Menurut data yang diperoleh di Kejagung, kerugian negara dalam kasus DAU di Depag mencapai Rp700 miliar. Karena, kata Masyhudi, penyelewengan dana di Depag tu terjadi karena ada kesempatan akibat tidak adanya peringatan dari auditor BPK (Khairiansyah Cs).

Ditanya tersangka lain kasus tersebut, Masyhudi mengatakan pasti akan ada tersangka lain, tetapi proses ke arah itu baru dilakukan setelah penyidikan Khairiansyah Cs rampung.

Jadi kalau komentar soal kasus DAU, harus melihat persoalan itu secara komprehensif, jangaan sepotong-sepotong, tegas Masyhudi. (Hil/OL-06)

Penulis: Hillarius U Gani

Sumber: Media Indonesia Online, 15 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan