Khairiansyah Dinonaktifkan dari Badan Rehabilitasi dan Rekonsiliasi Aceh
Kejaksaan menyiapkan surat pencegahan ke luar negeri.
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh dan Nias sejak hari ini menonaktifkan Khairiansyah sebagai Manajer Satuan Antikorupsi di badan itu. Alasannya agar tak membebani institusi dan melancarkan pemeriksaan, kata Sudirman Said, Deputi Komunikasi dan Informasi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, kepada Tempo tadi malam.
Penonaktifan penerima Integrity Award itu terkait dengan penetapan status tersangka dugaan kasus penyelewengan Dana Abadi Umat Departemen Agama oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/11). Tersangka lainnya, juga auditor Badan Pemeriksa Keuangan, yakni Mukrom As'ad, Tohari, dan Haryanto. Mereka diduga menerima dana itu dalam bentuk uang transpor sebagai auditor Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp 10 juta pada 23 September 2003.
Transparency International Indonesia, lembaga pemberi penghargaan, juga segera membahas penetapan status tersangka Khairiansyah. Menurut Todung Mulya Lubis, pengacara Khairiansyah dan pengurus Transparency International Indonesia, dewan pimpinan membahas soal itu hari ini.
Ini sangat mengejutkan, ujar Todung. Setelah membahas, dewan pimpinan ada kemungkinan meminta klarifikasi dari Khairiansyah.
Kejaksaan pun segera melakukan pencegahan kepergian keempat tersangka ke luar negeri untuk mempermudah penyidikan. Sumber di kejaksaan itu menyebutkan, surat pencegahan sedang dibuat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam satu-dua hari ini surat diajukan ke Imigrasi, katanya.
Adapun Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji menampik tudingan bahwa penyidikan terhadap Khairiansyah politis, apalagi diskriminatif. Penyidikan oleh tim sudah mengacu pada unsur korupsi, khususnya unsur kesengajaan (opzet).
Bahkan ia meminta pengusutan jangan dipolitisasi. Kami tak diskriminatif, semua dievaluasi, tuturnya di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu menjelaskan, para auditor diperiksa karena mereka dianggap mengetahui peruntukan Dana Abadi Umat. Meski begitu, Khairiansyah dan kawan-kawannya menerima uang itu untuk kepentingan pribadi. Tim akan melacak dan memeriksa penerima Dana Abadi Umat lainnya. DIAN YULIASTUTI | M TAUFIQURRAHMAN
Sumber: Koran Tempo, 23 November 2005