Kewenangan PPATK Menyidik Ditolak

“Ada yang khawatir kalau PPATK diperkuat kewenangannya.”

Keinginan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk diberi kewenangan melakukan penyidikan transaksi keuangan akhirnya kandas. Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Ahmad Rubaei, menyatakan kepemimpinan PPATK masih lemah. "Sehingga tidak bisa dipercaya untuk memikul beban seperti penyidikan, penyitaan, dan lainnya," ujar politikus Fraksi Partai Amanat Nasional ini kepada Tempo kemarin.

Ahmad menjelaskan, PPATK belum bisa meyakinkan semua pihak, termasuk politikus, bahwa lembaga itu bisa dan mampu mengemban tugas layaknya penegak hukum. "Karena itu, panitia khusus tidak memberikan kewenangan tersebut," katanya.

Sebelumnya, PPATK dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) meminta agar kewenangannya bisa diperluas. Permintaan itu diajukan dalam hal kewenangan penyidikan dan pemblokiran rekening. Alasannya, banyak transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Pada saat ini PPATK hanya memiliki kewenangan melakukan penyelidikan atas analisis transaksi keuangan.

Panitia khusus, kata Ahmad, tak akan mengegolkan permohonan PPATK untuk memperluas kewenangannya. Menurut dia, penolakan tersebut merupakan masukan dari Badan Legislasi. "Bukan berarti banyak orang takut kepada PPATK," ujarnya memberi alasan.

Dewan hanya menyepakati enam lembaga yang bisa melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Lembaga tersebut adalah kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPP), Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Pajak.

Kepala Pusat Pelaporan Yunus Husein menyatakan, banyak pihak berkeberatan bila lembaganya diberi kewenangan penyelidikan dan penyidikan. "Ada yang khawatir kalau PPATK diperkuat kewenangannya," ujarnya melalui pesan singkat kemarin.

Padahal, kata Yunus, PPATK hanya menginginkan kewenangan penyelidikan demi meningkatkan kualitas laporan hasil analisis. "Mau jadi penyelidik saja banyak yang keberatan," katanya.

Dia mengaku heran atas banyaknya kalangan yang menolak pemberian kewenangan kepada PPATK. “Jika bersih, kenapa harus takut?” katanya.

Menyangkut alotnya pembahasan usulan tersebut, kata Yunus, itu karena terganjal pemberian kewenangan kepada KPK. "Ada upaya membatalkan kesepakatan sebelumnya, yakni bahwa KPK boleh menyidik tindak pidana pencucian uang," kata Yunus melalui akun Twitter-nya. Padahal akhir Juli lalu sudah disepakati, KPK bersama lima lembaga lainnya bisa melakukan penyidikan pidana pencucian uang.SANDY INDRA PRATAMA | FAMEGA SYAVIRA
 
Sumber: Koran Tempo, 23 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan