Keuangan Calon Anggota Legislatif Perlu Diatur

Selain mengatur keuangan kandidat calon presiden dan partai politik, Undang-Undang Partai Politik perlu mengatur keuangan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Koordinator Indonesia Corruption Watch Teten Masduki mengatakan 80 persen dana yang digunakan dalam kampanye merupakan dana kampanye oleh kandidat calon anggota Dewan.

Kecenderungannya, dana ilegal didapat dan digunakan oleh kandidat. Ini kelemahan rancangan undang-undang politik sekarang, kata Teten kemarin. Sebab, aturan tentang dana kandidat ini memang tidak terkontrol, sehingga sulit melakukan pengawasan. Dalam pemilu langsung, kekuasaan dana ada pada kandidat.

Teten menambahkan, aturan tentang keuangan kandidat ini harus mampu mengontrol sejak calon anggota legislatif diajukan oleh partai politik. Mekanismenya, kata Teten, melalui laporan keuangan yang dibuat oleh partai politik. Tiap kandidat membuat laporan keuangan khusus kampanye dan melaporkan rekeningnya ini kepada partai politik. Setelah itu, partai politik meneruskannya kepada Komisi Pemilihan Umum. Ini pula yang menjadi kriteria demokratis-tidaknya pemilu internal partai oleh KPU, ujarnya.

Teten menambahkan, sumber dan penggunaan keuangan kandidat untuk kampanye biasanya terpisah dari pendanaan kampanye partai politik. Begitu pula tujuan penggunaannya. Dana partai digunakan untuk memenuhi kuota kursi per wilayah, sementara dana kampanye kandidat untuk memajukan dirinya dan bersaing dengan sesama anggota partai.

Sumber dana bisa berasal dari donasi perorangan, institusi, ataupun milik masing-masing kandidat. Dana milik kandidat itu yang saat ini tidak dibatasi sehingga tidak terkontrol, katanya. Budi Saiful Haris

Sumber: Koran Tempo, 5 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan