Ketua PT TUN DKI Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Sudarto Radyosuwarno sebagai saksi terkait kasus dugaan suap hakim Ibrahim oleh pengacara Adner Sirait.

”Kepala PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Ibrahim,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Senin (5/4).

Menurut Johan, Sudarto dimintai keterangan seputar perkara yang sedang ditangani hakim Ibrahim, yang merupakan anak buahnya di PT TUN. Saat ditangkap KPK, pekan lalu, Ibrahim tengah menangani perkara sengketa tanah di mana Adner menjadi pengacara PT Sabar Ganda, salah satu pihak yang bersengketa. Saat penangkapan, KPK menyita uang Rp 300 juta dan mobil yang diduga digunakan untuk transaksi penyuapan.

Sejauh ini, kata Johan, Ibrahim belum diperiksa dengan alasan kesehatan. ”Yang bersangkutan belum diperiksa karena posisinya masih dibantarkan di RS Polri. Nanti pasti akan diperiksa kalau sudah memungkinkan,” ujar Johan.

Sementara itu, Adner Sirait yang pada hari yang sama juga menjalani pemeriksaan di KPK memilih bungkam kepada wartawan. Pengacara PT Sabar Ganda tersebut menolak menyebutkan sumber dana Rp 300 juta yang diduga untuk menyuap hakim PT TUN, Ibrahim.

Pengacara Adner, Bonaran Situmeang, mengatakan belum mengetahui soal dana Rp 300 juta. ”Saya belum tahu. Kami belum berdiskusi sampai ke sana. Kami baru bicarakan masalah penangkapan,” katanya.

Bonaran membantah jika kliennya ditangkap di Cempaka Putih, seperti dirilis KPK. ”Hakimnya ditangkap di sana, tapi Adner di PT TUN Jakarta Timur, bagaimana ini bisa dikatakan tangkap tangan,” katanya. Sebelumnya, Johan Budi menyebutkan, Adner ditangkap di Jalan Mardani Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (30/3), seusai menyerahkan uang kepada Ibrahim. (AIK)
Sumber: Kompas, 6 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan