Ketua PP Pemuda Muhammadiyah: Remisi Koruptor Harus Ditolak
Antikorupsi.org, Jakarta, 15 Agustus 2016 – Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menentang rencana pemerintah untuk melakukan revisi PP Nomor 99 tahun 2012. Upaya revisi melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Warga Binaan tersebut menurut Dahnil semestinya ditolak.
“Terang upaya RPP tersebut adalah permufakatan jahat yang harus ditolak dan dilawan,” kata Dahnil melalui pesan yang diterima, Minggu, 14 Agustus 2016.
Hal itu dikarenakan muatannya yang mempermudah koruptor mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Remisi koruptor dinilai tidak sejalan dengan upaya masyarakat sipil yang kini membangun kultur antikorupsi dan membangkitkan kesadaran publik akan bahaya korupsi.
“Bukti pemerintah dikontrol oleh para political bandit,” katanya.
Abdul Fickar Hadjar, akademisi hukum Universitas Trisakti mengatakan, jika revisi disahkan, hal itu menunjukkan rezim pemerintahan saat ini toleran terhadap korupsi.
“Upaya-upaya yang mencoba memberantas atau meminimalisir terjadinya korupsi melalui penjeraan hukum justru dihilangkan,” ujarnya melalui pesan yang sama.
Hal itu juga akan memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintahan Joko Widodo terhadap pemberantasan korupsi melalui Nawacita. “Diragukan dan tergradasi sebagai janji palsu belaka,” katanya.
Revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 telah diwacanakan oleh pemerintah. PP tersebut mengatur pemberian remisi terhadap narapidana. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly beralasan bahwa setiap narapidana berhak untuk mendapatkan remisi.
(Egi)