Ketua Pansus Pemekaran DPRD Halbar Jadi Tersangka [19/07/04]

Polres Maluku Utara menetapkan Hamid Usman, Ketua Tim Panitia Khusus Pemekaran DPRD Halmahera Barat (Halbar), sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD Halbar senilai Rp19 miliar, Sabtu (17/7).

Kepala Polres (Kapolres) Malut Ajun Komisaris Besar (AKB) Andy Bambang, kemarin, mengatakan status Hamid Usman yang semula sebagai saksi diubah menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana pemekaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Halbar tahun anggaran 2001-2003 sebanyak Rp19 miliar dari total Rp21 miliar.

Menurut Kapolres Malut, penetapan status Hamid Usman ini diambil setelah penyidik memeriksa 12 anggota DPRD yang terlibat dalam Tim Panitia Khusus (Pansus) maupun Tim Kerja Pemekaran, serta beberapa pejabat di Halbar yang terkait dengan proses pemekaran wilayah. Dari keterangan anggota DPRD itu semuanya mengarah kepada Hamid Usman sebagai Ketua Pansus maupun Ketua Tim Kerja Pemekaran.

Dari pengakuan 12 anggota DPRD, ternyata semuanya mengakui pengelolaan maupun pengeluaran uang semuanya diatur oleh Ketua Tim Pansus dan ketua Tim Kerja yang dirangkap oleh Hamid Usman, jelas Andy kepada Media.

Selain pengakuan anggota DPRD, lanjut Andy, tersangka Hamid Usman juga tidak bisa mempertanggungjawabkan pengeluaran uang sebanyak Rp19 miliar. Tersangka hanya bisa menunjukkan angka-angka pengeluaran yang tidak disertai dengan bukti pembayaran maupun pengeluaran.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan telah kami panggil kembali untuk diperiksa, kata Andy.

Menurut Andy, setelah Hamid Usman ditetapkan sebagai tersangka, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Dikatakan, dalam pemeriksaan lanjutan beberapa saksi baru akan dihadirkan, seperti Sekretaris Dewan Halbar Dawil Azis, Rektor Universitas Khairun Ternate Rivai Umar, Bendahara DPRD Halbar Rasid Salasa, dan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Malut Malik Ibrahim.

Surat panggilan terhadap saksi tambahan sudah kami siapkan, katanya.

Pemanggilan terhadap Rektor Universitas Khairun Ternate, tambah Anda, ada kaitannya dengan kegiatan seminar yang dilakukan Universitas Khairun bersama Universitas Hasanuddin Ujung Pandang, yang digunakan oleh Tim Pansus maupun Tim Kerja Pemekaran untuk menyusun database wilayah pemekaran yang menelan anggaran Rp2 miliar lebih.

Menurut pantauan Media, Hamid Usman pada Sabtu (17/7) diperiksa kembali sebagai tersangka oleh empat pemeriksa di ruang tiga Reserse Kriminal Polres Malut.

Pemeriksaan itu dilakukan secara tertutup selama kurang lebih tujuh jam, yang dimulai pukul 09.30 s.d pukul 16.30 WIT. Sumber Media di Polres Malut mengatakan posisi Hamid Usman paling berpengaruh dalam pengelolaan dana Rp21 miliar itu, karena posisinya sebagai Ketua Tim Pansus dan Tim Kerja Pemekaran yang diberi kewenangan sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Halbar untuk mengelola keuangan maupun meneruskan hasil rumusan yang dilakukan oleh Tim Pansus.

Semua pengelolaan maupun pengeluaran diatur oleh Hamid Usman, ujar sumber itu. (BR/N-1)

Sumber: Media Indonesia, 19 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan