Ketua MA: Studi Banding Perlu

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan, studi banding yang dilakukan pejabat Mahkamah Agung ke beberapa negara, di antaranya Mesir, adalah untuk mempelajari sistem peradilan agama dan peradilan umum, yang juga berlaku di Indonesia.

Menurut dia, studi banding itu perlu dilakukan karena pemisahan sistem peradilan di Indonesia belum sempurna, sehingga hal itu bisa dipelajari di negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan sistem yang sama. Kami memang perlu mempelajarinya supaya batasnya jelas, ujar Bagir di sela-sela peringatan ulang tahun kedua Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin.

Selain program studi banding, kata Bagir, ada program yang dilakukan dalam kunjungan ke beberapa negara itu. Namun, Bagir mengaku tidak ingat. Alasannya, program itu banyak.

Soal dana yang digunakan para pejabat Mahkamah Agung itu, Bagir bungkam. Dia hanya mengomentari jumlah anggota yang pergi. Bukan 35 orang. Jumlahnya terbatas, tidak sebanyak itu, ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Gunanto Suryono mengatakan, rombongan hanya terdiri atas empat-lima orang pejabat struktural. RENGGA DAMAYANTI

Sumber: Jawa Pos, 30 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan