Ketua MA Jamin Tidak Akan Bebaskan Koruptor

Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan berjanji tidak akan memberikan putusan bebas kepada para koruptor yang mengajukan kasasi. Karena itu, masyarakat tidak perlu ribut bila pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri) memutus bebas suatu perkara korupsi.

Tidak ada dalam kamus saya, pelaku korupsi bisa bebas. Kalau di pengadilan negeri mereka (koruptor) diberi putusan bebas, masih ada proses lain yang dapat ditempuh, yakni banding dan kasasi, kata Bagir kepada pers setelah meresmikan gedung Pengadilan Tinggi Banten di Serang, Banten, kemarin.

Ia tidak menjelaskan secara terperinci perkara korupsi yang saat ini masuk ke tingkat kasasi di MA. Hanya, pada 2004, menurut guru besar hukum tata negara Universitas Padjadjaran itu, ada sekitar 86 kasus korupsi yang telah diberi putusan tetap, satu di antaranya bebas karena tidak terbukti. Kasus yang diputus bebas tersebut, menurut catatan Tempo, adalah perkara korupsi dana Bulog senilai Rp 40 miliar oleh mantan Mensesneg Akbar Tandjung. Pada 2003, sekitar 90 kasus korupsi semuanya mendapat putusan hukuman.

Menurut catatan Tempo, pada 6 Januari 2004, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menghukum mantan Kepala Bulog Beddu Amang empat tahun penjara dalam kasus korupsi proyek tukar guling tanah (ruilslag) milik Badan Urusan Logistik (Bulog) ke PT Goro Batara Sakti senilai Rp 20,2 miliar. Pada awal April 2004, majelis kasasi MA memvonis Huzrin Hood dua tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan membayar ganti rugi Rp 3,456 miliar. Bupati Kepulauan Riau nonaktif itu didakwa mengkorupsi APBD Rp 4,3 miliar. Pada awal Desember 2004, MA juga memvonis mantan Direktur Utama Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Sudjiono Timan 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti Rp 369 miliar. Namun, dia buron sebelum dieksekusi, padahal pihak Imigrasi mencekalnya.

Pada bagian lain, Bagir Manan mengumumkan kenaikan status tiga pengadilan negeri, yakni PN Serang, Banten, dari kelas IB menjadi kelas IA, PN Indramayu, Jawa Barat, dari kelas II menjadi kelas IA, dan PN Seloang, Nusa Tenggara Barat, dari kelas II naik menjadi kelas IB. faidil akbar

Sumber: Koran Tempo, 25 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan