Ketua MA Harus Berikan Dukungan
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR T Gayus Lumbuun meminta Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mendukung penegakan hukum dan penegakan etika di kalangan penegak hukum. Bukan sebaliknya, justru berupaya mencegah penegakan etika yang dilakukan Komisi Yudisial atau KY terhadap sejumlah hakim.
Hakim kalau diduga melanggar asas kepatutan dalam menjalankan tugasnya harus bersedia diperiksa KY. Ini sesuai amanat konstitusi, ujar Gayus, Minggu (12/8) di Jakarta, menanggapi keengganan Ketua Mahkamah Agung (MA) mengizinkan Ketua dan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jambi untuk dimintai keterangan oleh KY.
Bahkan, Bagir Manan juga melarang hakim menerima penghargaan integritas yang akan diberikan MA. Gayus juga memprihatinkan ketegangan hubungan antara MA dan KY itu.
Menurut Gayus, hakim semestinya berani meniru langkah advokat yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), yang dipimpin Otto Hasibuan, yang justru minta KY mengawasi perilaku advokat pula. Advokat kini tak takut diawasi meskipun selama ini disebut-sebut advokat dekat dengan hakim, katanya.
Bukan memeriksa
Pekan lalu, KY akan meminta keterangan Ketua PN Jambi dan satu hakim di pengadilan itu. KY menerima laporan dari Kejaksaan Tinggi Jambi mengenai tidak dapat dilaksanakannya perpanjangan penahanan beberapa tersangka kasus korupsi.
Menurut anggota KY, Soekotjo, KY hanya akan meminta keterangan, bukan memeriksa hakim di Jambi. Beda kan, kata dia.
Meski sudah tiba di Jambi, niat itu tidak terlaksana karena Ketua PN Jambi tak bersedia diperiksa. KY hanya diperkenankan membaca berita acara pemeriksaan. Mereka membuat surat pernyataan tidak bersedia untuk dimintai keterangan, ujar Soekotjo.
Bagir Manan yang mendapatkan laporan mengenai hal itu pun bereaksi. Dia (KY) tak mempunyai wewenang memeriksa siapa pun. Baca saja putusan Mahkamah Konstitusi. Dia tidak punya wewenang, mana bisa dia memeriksa. Apa pun nanti hasil rekomendasi, itu tidak ada gunanya, ujarnya.
Soekotjo menambahkan, berguna atau tidak hasil konfirmasi KY adalah urusan MA. Yang jelas, kami akan sampaikan kepada pelapor dan juga MA mengenai apa yang kami lakukan, ujarnya.
Mengenai larangan Bagir agar hakim tak menerima penghargaan dari KY, Soekotjo mengatakan, Mbok, ya jangan emosi dahulu. (ana/tra)
Sumber: Kompas, 13Agustus 2007