Ketua KY Akui Pernah Ingatkan Irawady Joenoes Lewat SMS
Ketua Komisi Yudisial atau KY Busyro Muqoddas mengaku pernah mengirim layanan pesan singkat (short messages services/SMS) ke Anggota KY Irawady Joenoes. Isi pesannya adalah mengingatkan kalau KY melarang segala bentuk pemberian komisi.
Hal ini disampaikan Busyro saat menjadi saksi untuk terdakwa Freddy Santoso, pemilik tanah di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta, yang dibeli KY. Ia menuturkan hal ini pada sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (9/1) malam.
Majelis hakim yang dipimpin Edward Pattinasarani menanyai Busyro seputar proses pengambilan keputusan pembelian tanah untuk kantor KY pada rapat pleno komisioner. Anggota majelis hakim, Masrurdin Chaniago dan I Made Hendra Kusumah, mempertanyakan sikap diam komisioner saat Irawady menyampaikan kalau ia pernah ditawari Rp 10 miliar oleh Freddy.
Busyro mengatakan, Sekretaris Jenderal KY Muzzayin Mahbub pernah menyampaikan padanya soal sikap Irawady yang menyuruhnya menelepon Freddy.
Saat itu saya katakan kepada Sekjen, Saudara tidak perlu takut kepada siapa pun, termasuk saya. Sekjen memiliki kewenangan sesuai undang-undang dan kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat pleno, laksanakan kewenangan itu dengan prinsip hati-hati. Jangan nanti malah terjebak sendiri, jelas Busyro.
Pengadilan Tipikor juga mengadili Irawady sebagai terdakwa. Ia mengakui memang pernah mengeluarkan pernyataan kepada Sekjen KY soal komisi. Saya menyatakan kalau orang jual motor saja mendapat komisi. Berapa yang akan diberikan Freddy? Itu betul, memang saya menanyakan kepada Sekjen, jelas Irawady.
Ia melanjutkan, Saat mengatakan, nanti kontraktornya juga akan memberi komisi, Sekjen menjawab, kontraktornya adalah PP, ya Pak. Keterangan itu ditolak Sekjen KY yang menjadi saksi. Sidang juga memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Heru Sumartono. (vin)
Sumber: Kompas, 11 Januari 2008