Ketua KPUD M Taufik Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
Ini putusan zalim.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Lief Saeffullah memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta Muhamad Taufik 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin siang.
Vonis tersebut lebih ringan dua bulan daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 1 tahun 8 bulan penjara. Ketua majelis hakim Saeffulah menyatakan Taufik terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bendera dan tiang bendera senilai Rp 46,2 juta.
Terdakwa dituntut karena melanggar Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengadaan bendera dan tiang bendera berdasarkan kontrak antara KPUD dan PT Medikarsa Adi Sakti adalah 9.100 batang dengan nilai kontrak Rp 4.431.450.000. Tapi prakteknya hanya membuat 8.630 batang, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran Rp 46,2 juta.
Pada pengadaan papan pengumuman, negara dirugikan Rp 442.308.240 karena ukuran papan pengumuman itu tidak sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.
Kerugian itu akibat adanya perbedaan ukuran papan pengumuman yang semula 122 x 244 sentimeter berubah menjadi 120 x 240 cm. Dengan demikian, PT Jatikarya Megah Laksana selaku pelaksana membayar lebih kecil daripada nilai kontrak. Semua kontrak itu ditandatangani oleh Ketua KPUD M. Taufik.
Adapun Neneng Euis Susi P., bendahara KPUD, divonis 1 tahun 3 bulan. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Baik Taufik maupun Neneng didenda Rp 50 juta dan harus membayar uang pengganti Rp 488.506.240 secara tanggung renteng.
Kuasa hukum Neneng, Said Damanik, masih berpikir untuk banding. Neneng tidak bersalah. Dia kan hanya menjalankan perintah atasan, kata Damanik.
Jika Taufik tidak dapat mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu bulan, dia akan dikenai hukuman 6 bulan penjara atau penyitaan terhadap harta bendanya.
Taufik mengaku tak puas dengan putusan majelis hakim. Ini putusan zalim. Kalau saya ikuti alur pikiran hakim, dia tidak berpikir profesional, ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa, Safriyanto Reva, masih berpikir untuk mengajukan banding. Menurut dia, apa yang dilakukan kliennya sesuai dengan kontrak. Majelis hakim mencari kesalahan dengan spesifikasi yang tidak pernah didakwakan dalam surat dakwaan.
Jika ada yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, kami akan banding, katanya. Sementara itu, A. Riza Patria, Ketua Divisi II KPUD, belum divonis. Pembacaan vonis ditunda pada sidang berikutnya. L ANDRI SETIAWAN
Sumber: Koran tempo, 28 April 2006