Ketua KPUD Lumajang Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Lumajang menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) setempat, Misbahul Munir Anshari, sebagai tersangka kasus korupsi dana KPUD senilai Rp 462 juta. Status tersangka ditetapkan pada Kamis (24/3) lalu setelah pemeriksaan. Meski begitu, kejaksaan tidak langsung menahan tersangka.

Tersangka tidak bisa menjawab pertanyaan tentang sewa-menyewa mobil, hasil pemeriksaannya kami tangguhkan sampai Kamis (31/3), ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang M. Suhardi, Jumat (25/3).

Menurut Suhardi, tersangka masih lancar menjawab pertanyaan masalah sosialisasi pemilu dan pendataan ulang calon pemilih. Tapi saat tim penyidik menanyakan masalah sewa lima mobil--empat mobil Panther dan satu Taft GT--yang dipakai KPUD selama pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden tahun lalu, tersangka tidak bisa menjawab. Tersangka menyatakan saat ini belum bisa menjawab pertanyaan itu dan berjanji akan menjawabnya dalam pemeriksaan berikutnya, Kamis (31/3). Penyidik akan memeriksa barang bukti untuk menguatkan jawaban tersangka.

Meski pemeriksaan belum final, kata Suhardi, jawaban tersangka, belasan saksi, barang bukti berupa akta notaris perjanjian sewa-menyewa mobil, dan bukti-bukti atau dokumen lainnya mengindikasikan ada ratusan juta rupiah dana KPUD, baik dari APBN maupun APBD, yang diselewengkan tersangka. Tersangka, kata Suhardi, dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Munir terancam pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

Sedangkan penasihat hukum tersangka, M. Amin Saifuddin, kepada wartawan mengatakan akan mendorong agar pemeriksaan berjalan lancar. Amin mengaku meminta kliennya agar bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Tujuannya agar kasus ini cepat selesai. mahbub djunaidy

Sumber: Koran Tempo, 28 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan