Ketua KPUD DKI M Taufik Tersangka Kasus Korupsi

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak Senin (23/5) menetapkan M Taufik, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, sebagai tersangka. Ia didakwa terlibat kasus dugaan korupsi penggunaan dana APBD DKI Jakarta dan APBN untuk Pemilu 2004.

''Jadi, dalam hal ini kejaksaan telah merespons permintaan DPRD DKI Jakarta tentang adanya dugaan korupsi di tubuh KPUD DKI,'' kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Rusdi Taher kepada Media, di Jakarta, Senin (23/5).

Rusdi memerintahkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Himawan Paskawa segera menyidik kasus tersebut. Penyidikan dugaan korupsi itu, ujarnya, mendapat dukungan penuh Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Dukungan tersebut diungkapkan Sutiyoso ketika Rusdi menemuinya sebelum menetapkan Taufik sebagai tersangka.

Agar tidak tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan kasus tersebut, pihak kejaksaan sudah menelepon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiekurahman Ruki. Rusdi juga sudah bertemu langsung dengan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean.

Kami juga akan meminta BPK dan BPKP mengaudit seberapa besar kerugian negara. Kejaksaan juga akan menyewa auditor independen untuk mengaudit kerugian negara yang ditimbulkan KPUD Jakarta selaku penyelenggara Pemilu 2004, jelas mantan Kajati Bengkulu tersebut.

Rusdi juga berjanji akan memimpin langsung tim jaksa yang menangani kasus tersebut dengan melibatkan jajaran jaksa pidana khusus. Mereka di antaranya Himawan Kastawa, dengan anggota jaksa Syaiful Thaher, I Made Suarnawan, Haryono, Didik Istyanto, Bangkit Sormin, dan Desy Metia Firdaus.

Dari pemeriksaan sementara, Rusdi menyebutkan jumlah kerugian negara dalam kasus yang melibatkan Taufik itu mencapai miliaran rupiah. Dugaan korupsi di tubuh KPUD Jakarta itu, kata dia, antara lain menyangkut pengadaan jaket/rompi penyelenggara pemilu dan banyak lagi dana pemilu yang diselewengkan.

Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi A DPRD DKI dengan KPU DKI, kasus dugaan korupsi itu ditaksir puluhan miliar rupiah, termasuk penggelapan pajak Rp4,2 miliar. Hasil rapat inilah yang dilaporkan Ketua Komite Pemantau Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Tom Pasaribu dan kawan-kawan ke KPK, 21 April 2005.

Sayangnya, soal ini tak segera ditindaklanjuti, sehingga beredar isu ada intervensi dari Gubernur DKI Sutiyoso atau bahkan Presiden. Tetapi, menurut Tumpak Hatorangan Panggabean, tak ada istilah intervensi dalam penanganan kasus korupsi di KPK. Ia menyebutkan, pihaknya masih menunggu Gubernur Sutiyoso menyerahkan rekomendasi DPRD DKI tentang kasus tersebut.(Sub/J-1).

Sumber: Media Indonesia, 25 Mei 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan