Ketua KPUD DKI M Taufik Diperiksa Pekan Depan

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta M Taufik, tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD DKI Jakarta dan APBN untuk Pemilu 2004, diperiksa pekan depan.

Ya, Taufik akan kami periksa Senin, pekan depan. Tak tertutup kemungkinan tersangka bertambah, tergantung hasil pemeriksaan jaksa penyidik, kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Rusdi Taher kepada Media, di Jakarta, kemarin.

Taufik yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (23/5), diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana sekitar Rp168,6 miliar. Dari hasil penelusuran Komisi A DPRD DKI disebutkan dari Rp168,6 miliar anggaran KPUD DKI itu, sedikitnya 25% yang diselewengkan.

Sejumlah anggota Komisi A DPRD DKI--di antaranya Inggard Jhosua, Thamrin, Perdata Tambunan, Vike Very Ponto--termasuk ketuanya, Achmad Suaidy, mempertanyakan harga satuan pengadaan barang dan jasa yang terlalu tinggi. Contohnya, tender fiktif pengadaan rompi Rp9,753 miliar, white board Rp12,6 miliar, sewa gedung Kantor KPUD Kabupaten Kepulauan Seribu Rp170 juta per tahun, dana pendidikan pemilih Rp3,5 miliar, dan pajak yang tidak disetor Rp4,2 miliar.

Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, konfirmasi dari Taufik belum diperoleh. Tetapi, Muflizar, salah anggota KPUD DKI dengan tegas membantah semua tudingan itu. Ia malah menyebutkan, dana penyelenggaraan pemilu di Ibu Kota terlalu kecil untuk dikorupsi. Kalau Rp168,6 miliar itu dikorupsi 25%, kata dia, tidak akan ada pelaksanaan Pemilu 2004 di Jakarta.

Untuk hari H pemilu eksekutif dan legislatif saja, kata Muflizar, dana yang dikeluarkan KPUD DKI mencapai Rp31 miliar. Uang sebanyak itu, kata dia, habis dibagikan untuk honor para petugas.

Pihak penyidik, kata Rusdi Taher, sudah menyiapkan tim jaksa yang melibatkan jajaran jaksa pidana khusus, untuk menangani 'Kasus Taufik' itu. Bekas Kajati Bengkulu itu malah akan memimpin langsung tim penyidik yang antara lain dperkuat jaksa Himawan Kastawa, Syaiful Thaher, I Made Suarnawan, Haryono, Didik Istyanto, Bangkit Sormin, dan Desy Metia Firdaus, itu.

Bagi Ketua Metropolitan Cabin for Wacht and Empowerment (Mc We) Amir Hamzah, jika Taufik bersikap jujur dan transparan dalam pemeriksaan, akan banyak pihak yang terseret dalam kasus tersebut. Soalnya, tak mungkin pelaku tindak pidana korupsi bekerja sendiri tanpa terkait dengan orang-orang lain di sekelilingnya. Misalnya, rekanan, bendaharawan, dan pimpinan proyek, serta pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Kalau dari Pemprov DKI, menurut Amir, yang mungkin terlibat, seperti Biro Keuangan, Sekretariat Daerah DKI yang mentransfer dana. Lainnya, kata dia, mungkin saja ada anggota DPRD DKI periode 1999-2004 yang terlibat. Anggota Dewan ini menyetujui penambahan anggaran yang sebelumnya Rp10 miliar, tiba-tiba dalam anggaran belanja tambahan menjadi Rp28 miliar.(Ssr/Ant/J-1)

Sumber: Media Indonesia, 26 Mei 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan