Ketua KPU Kota Tangerang Diperiksa

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Adi Warman, Selasa (26/7), diperiksa Kejaksaan Tinggi Banten. Ia diperiksa atas dugaan penyelewengan dana Pemilihan Umum tahun 2004 lalu.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah Kejati Banten mendapatkan laporan penyelewengan dana dari Lembaga Swadaya Masyarakat Cerdas Bangsa. Melalui surat tertanggal 5 Juli 2005, Cerdas Bangsa mempertanyakan sisa dana pemilu sebesar Rp 3,059 miliar.

Cerdas Bangsa menyebutkan, KPUD menerima dana dari APBN, APBD, dan KPU Pusat sebesar Rp 16,66 miliar. Namun, dana yang digunakan hanya sebesar Rp 13,602 saja. KPU Tangerang dianggap tidak dapat mempertanggungjawabkan sisa dana sebesar Rp 3,059 miliar tersebut.

Sisa dana itu antara lain berasal dari APBN tahun 2004 sebesar Rp 1,63 miliar, dana APBD 2005 Rp 13,18 juta, dan dana bantuan KPU Pusat Rp 1,87 miliar. Ditambah lagi, dana bantuan operasional Rp 1,202 miliar, penjualan kertas suara Rp 54,23 juta, kertas suara yang menguap Rp 22,88 juta, dan penerimaan dana komisi rekanan Rp 127,97 juta.

Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan Intelijen Kejati, Damly Rowelcis Purba, mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kejati masih melakukan penyelidikan seputar laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pemilu. Sampai sekarang kami masih melakukan klarifikasi dengan beberapa anggota dan sekretariat KPUD, ujarnya.(NTA/SAM)

Sumber: Kompas, 27 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan