Ketua KPK: Kami Menolak Revisi UU KPK

Antikorupsi.org, Jakarta, (16/02/2016) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan bahwa seluruh jajaran KPK menolak Revisi UU KPK. Hal itu ia sampaikan lewat orasi di depan Gedung KPK, Selasa (16/02).

“Sikap kami jelas, menolak dilakukannya Revisi UU KPK,” kata Agus. Menurut Agus, revisi UU KPK saat ini belum dibutuhkan. Jika indeks persepsi korupsi Indonesia telah meningkat, yakni mencapai angka 50, baru KPK akan mengkaji perihal diperlukannya Revisi UU KPK.

Agus lalu berkata akan mengagendakan pertemuan dengan Presiden RI untuk membahas Revisi UU KPK, “Kami akan segera menemui Presiden. Tunggu beliau pulang dari Amerika (Serikat),” katanya.

Pada kesempatan tersebut Agus turut serta bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan aksi membunyikan kentungan. Kentungan dibunyikan sebagai simbol bahaya Revisi UU KPK yang sedang dibahas di DPR RI. Hadir pula dalam aksi tersebut Pimpinan KPK lainnya yaitu Saut Situmorang.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dalam orasinya berkata bahwa aksi tersebut dilakukan untuk mendukung Komisioner KPK, “Ini adalah dukungan agar komisioner bisa mengambil sikap tegas soal penolakan terhadap Revisi UU KPK,” kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Lalola Easter.

Turut hadir dalam aksi tersebut anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi lain, yakni Transparency International Indonesia (TII), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), ICW, Kemitraan, Sahabat ICW, dan Pemuda Muhammadiyah.

Setelah menunda sidang paripurna terkait Revisi UU KPK, DPR RI akan mengadakan sidang paripurna pada Kamis (18/02). Mayoritas fraksi di DPR RI yakni tujuh dari sepuluh fraksi menyetujui pembahasan Revisi UU KPK dan menjadikannya sebagai inisiatif DPR RI.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan