Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta Bebas

Menjelang pemilihan Gubernur DKI Jakarta, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta Muhammad Taufik menghirup udara bebas.

Menjelang pemilihan Gubernur DKI Jakarta, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta Muhammad Taufik menghirup udara bebas. Ia dilepas dari kerangkeng besi Lembaga Pemasyarakatan Cipinang kemarin. Ia dihukum 1 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi pengadaan tiang bendera.

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Gunadi, Taufik dua kali menerima remisi. Tahun lalu 15 hari, sedangkan pada Hari Kemerdekaan tahun ini masa tahanannya dikurangi tiga bulan.

Remisi itu diberikan, kata dia, lantaran Taufik dianggap memiliki catatan baik selama menjalani masa tahanan, misalnya enam kali mendonorkan darahnya. Jadi tidak ada masalah dengan remisi ini, sudah sesuai dengan aturan, katanya.

Vonis terhadap Taufik oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jatuh pada 27 April 2006. Dia terbukti menggelembungkan pembayaran pengadaan 9.100 tiang bendera senilai Rp 4.431.450.000. Ternyata perusahaan yang ditunjuk hanya menyediakan 8.630 tiang, sehingga negara dirugikan Rp 46,2 juta.

Selain dihukum penjara, dia dikenai denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara, plus kewajiban membayar uang pengganti Rp 224 juta.

Gunadi mengatakan Taufik masuk penjara Cipinang pada 11 Agustus 2006. Sebelum itu, sejak 9 Juni tahun lalu, dia ditahan di penjara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai titipan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menanggapi pembebasan ini, kuasa hukum Taufik, Sapriyanto Reva, mengaku gembira. Apalagi, kata dia, kliennya tidak pernah mengeluh selama di tahanan.

Kebebasan Taufik ini berimplikasi panjang pada kepemimpinan di KPUD Jakarta. Selama Taufik dibui, komisi itu dipimpin Pelaksana Tugas Ketua KPUD Jakarta Juhri Ardiantoro. Juhri mengatakan lembaganya sudah menyurati Komisi Pemilihan Umum pusat satu bulan lalu. Isinya meminta pendapat hukum mengenai status Taufik. Dan sampai hari ini KPU belum membuat keputusan atas surat itu, katanya.

Menurut dia, ada syarat keanggotaan KPUD yang harus diperhatikan dalam memutuskan status Taufik. Anggota KPU adalah orang yang tidak pernah dipenjara dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya lima tahun. Kejelasan ini yang kami tunggu, ujar Juhri. MUCHAMAD NAFI | INDRIANI | ZAKY ALMUBAROK

Sumber: Koran tempo, 24 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan