Ketua Komisi C Siap Diperiksa Kejaksaan [28/07/04]

Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Drs Fathur Rahman, menyatakan siap diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang terkait dugaan anggaran dobel yang dialokasi untuk anggota DPRD Kota Semarang. Pemeriksaan itu dilakukan Rabu (28/7) ini mulai pukul 09.00.

Panggilan dari Kejari yang ditujukan kepada Ketua Komisi C, dengan pengantar yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota, sudah diterima oleh Maman, panggilan akrab anggota Dewan dari PPP ini.

Surat panggilan dengan nomor B-14/ O.3.10/ Dek.3/ 07/ 2004 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sutiyono SH MH itu sifatnya biasa. Pemanggilan itu dalam rangka permintaan keterangan dari anggota Dewan.

Fathur Rahman, Selasa (27/7), dengan mengenakan pakaian serba hitam ini menuturkan, tidak ada persiapan khusus untuk memenuhi pemanggilan itu. Sebab sebagai ketua komisi yang membidangi masalah anggaran, dia paham betul duduk persoalan dalam penyusunan anggaran itu.

''Sekarang baru tahap penyelidikan yang sifatnya masih informatif. Beda kalau sudah memasuki penyidikan atau projustitia. Sebab, kalau sudah memasuki tahap ini, Kejari perlu izin dari Mendagri atau Gubernur,'' kata dia.

Beberapa dokumen dan keterangan siap disampaikan kepada jaksa. Seperti peraturan daerah, surat keputusan wali kota dan surat keputusan pimpinan DPRD.

Hak Kajari
Mengenai kenapa yang dipanggil dahulu Ketua Komisi C bukan Pimpinan Dewan, Fathur Rahman menuturkan, itu hak Kajari untuk memanggilnya. DPRD pun tidak bisa menyampaikan penolakan dengan alasan di lingkungan eksekutif juga ada kasus yang lebih besar tapi tidak dilakukan pemanggilan. ''Kami tidak bisa berkelit dengan alasan seperti itu,'' ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sutiyono SH MH menjelaskan, selain Ketua Komisi C yang akan diperiksa, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPKD) juga akan diperiksa hari ini. Sesuai surat panggilan itu, Ketua Komisi C akan diperiksa oleh Jaksa Arif Wibisono.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C Santoso Hutomo menyatakan tidak masalah diperiksa oleh Kejari. Dia beralasan, anggaran dana yang dialokasikan itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

''Kalau melanggar aturan, mengapa setiap anggota Dewan dikenai pajak saat memanfaatkan uang itu,'' tutur anggota Dewan dari Partai Indonesia Perjuangan ini (PDI-P).

Selasa kemarin, Ketua DPRD Ismoyo Soebroto, Ketua Komisi C, dan Wakil Ketua Komisi C juga mengadakan rapat kecil di ruang ketua Dewan membahas persiapan pemanggilan itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, terkait dugaan anggaran dobel sebesar Rp 2,16 miliar yang terdapat dalam APBD 2004 Kota Semarang pada pos biaya operasional khusus anggota Dewan, Kejari mulai melakukan pemeriksaan terhadap DPRD Kota. Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota, Drs Suhadi sudah diperiksa oleh Kejari pekan kemarin. (G17,H1-84)

Sumber: Suara Merdeka, 28 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan