Ketua DPRD Kutim Tersangka Penyelewengan Dana Rp46,6 Miliar

Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Abdal Nanang resmi menjadi tersangka kasus penyelewengan dana Rp46,6 miliar di lingkungan DPRD Kutim yang melibatkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) setempat, Derly Yusuf.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim, Rasidi SH di Samarinda, Senin, mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil semua anggota DPRD Kutim untuk dimintai keterangan di kejaksaan maupun Pengadilan Negeri (PN) Kutim.

Semua anggota DPRD Kutim dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penyelewengan dana Rp46,6 miliar itu, katanya.

Kepada ANTARA, ia menjelaskan untuk sementara atau sesuai dengan pemeriksaan oleh Badan Pemerisa Keuangan Pembangunan (BPKP) Kaltim, jumlah dana yang diselewengkan Rp46,6 miliar, namun jumlah tersebut belum final karena perlu pemeriksaan ulang.

Sementara ini jumlah dana yang diselewengkan Rp46,6 miliar, namun pemeriksaan saksi-saksi baru mau dilakukan sehingga belum diketahui jumlah pasti dana tersebut, katanya.

Menurutnya, untuk mengetahui secara pasti berapa jumlah dana yang diselewengkan masih harus menunggu pemeriksaan semua saksi yakni dari anggota DPRD Kutim yang akan dimulai pada Selesa (25/5).

Sedangkan anggota dewan yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan, yaitu wakil ketua DPRD Kutim Bahrid Buseng.

Kepastian pemanggilan saksi di PN belum bisa dipastikan karena selain anggota DPRD Kutim kami juga memanggil staf yang di DPRD Kutim, katanya.

Keputusan Kejari Kutim yang menetapkan Ketua DPRD Kutim Abdal Nanang sebagai tersangka didukung surat rekomendasi dari Gubernur Kaltim, Suwarna AF tentang Abdal Nanang bisa diperiksa penyidik.

Sementara itu menyinggung masalah keberadaan Abdal yang sudah dua minggu di Jakarta, menurutnya, Abdal harus datang ke PN jika diperlukan untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

Jika perlu pihak Kejari dapat memaksa untuk datang ke Sangatta dan kalau sudah tiga kali dipanggil juga tidak datang maka dapat dilakukan secara paksa, katanya.(Ant/Ol-01)

Sumber media Indonesia online: Selasa, 25 Mei 2004 06:35 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan