Ketua DPRD Kota Ternate Jadi Tahanan Kejari

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut) Ikbal Ruray sejak Jumat (1/4) sore menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terkait kasus korupsi dana proyek pengadaan alat tangkap ikan (Pajeko) di Kota Ternate dengan nilai kontrak Rp649.500.000

Dia (Ikbal) kami tahan dan dititipkan di rumah tahanan kelas II B Ternate, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Deddy Suwardy kepada Media, Sabtu (2/4). Menurut Suwandi, penahanan terhadap Ikbal dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut yang melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Penahanan ini juga di lakukan setelah pihak kejaksaan mendapat izin dari Gubernur Maluku Utara Thayib Armayin.

Ikbal pada saat akan di bawa ke rutan, menolak menandatangani surat perintah penahanan atas dirinya, dengan alasan menunggu pengacaranya yang saat itu masih dalam perjalanan dari Jakarta menuju Ternate.

Meski menolak untuk menandatangani berita acara penahanan atas dirinya, Ikbal tetap digiring oleh tim jaksa dari Kejari Ternate ke Rutan Kelas II B untuk dititipi sebagai tahanan jaksa.

Kasus yang menjerat Ikbal terjadi pada tanggal 18 Oktober 2001. Saat itu yang bersangkutan masih berprofesi sebagai pengusaha jasa konstruksi bersama CV Tunas Karya miliknya, menerima pekerjaan pengadaan alat tangkap ikan (Pajeko) dari Pemerintah Kota Ternate dengan nilai kontrak Rp 649.500.000..

Menurut Kepala Seksi Pemeriksa Pidsusdatun Kejati Malut Fergiansyah, dari hasil penyidikan ternyata Ikbal tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai kontrak kerja. Akibat dari kelalaian tersangka, negara dirugikan sekitar Rp290 juta.

Dimutasi

Di tengah konsentrasi penanganan kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp97 miliar yang melibatkan lima pejabat di Pemkab Blitar, kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Blitar, Nanang Ibrahim dimutasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pemutasian Nanang dibenarkan kepala kejaksaan negeri Blitar, Sriyono yang dihubungi Media, kemarin. Nanang, kata Sriyono, menempati posisi barunya sebagai kasi pidsus Kejati Jawa Timur. Sriyono menolak dikatakan pemutasian mantan anak buahnya itu terkait dengan penanganan kasus korupsi yang selama ini banyak ditangani Nanang.

Itu mutasi biasa saja, tak kaitan apa-apa dengan kasus yang saat ini ditangani Pak Nanang, ujar Sriyono. Sebetulnya lanjut Sriyono SK pemutasian Nanang sudah keluar tanggal 26 Januari 2004 lalu.

Namun, karena Nanang sangat dibutuhkan dalam menuntaskan kasus korupsi terbesar di Jawa Timur ini, kepindahannya ditunda.

Baru setelah berkas penyidikan lima tersangka selesai, lanjut Sriyono, Nanang pindah ke Kejati. Sriyono tidak menolak dikatakan promosi terhadap anak buahnya itu terkait dengan kerasnya dan teguhnya Nanang dalam menangani kasus korupsi di Blitar.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri) Palembang Prof Abu Daud Busroh minta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang serius dalam mengusut kasus korupsi pengadaan kendaraan operasional Pekan Olahraga Nasional (PON) XVI bernilai miliaran rupiah.

Indikasi ketidakseriusan pihak Kejari Palembang tersebut, menurut Abu Daud, terlihat dengan ditetapkannya seorang tukang ketik Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Selatan (Dishub Sumsel) Sakirman sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.

Pengusutan kasus korupsi itu terkesan Kejari Palembang hanya mencari kambing hitam, untuk menutupi oknum-oknum pejabat yang diduga terlibat. Tepatkah seorang juru ketik ditetapkan sebagai tersangka korupsi PON oleh penyidik. Ini sama sekali tidak logis. Sakirman itu hanya pesuruh belaka, yang memegang keputusan pengadaan jelas pejabat-pejabat di Dishub tersebut, kata Prof Abu Daud Busroh dalam jumpa pers di Palembang, Minggu (3/4) kemarin, berkenaan dengan akan diperiksanya Sakirman oleh pihak kejaksaan. (BR/ES/AY/S-1)

Sumber : Media Indonesia, 04 April 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan