Ketua DPRD Kabupaten Subang Divonis Satu Tahun Penjara

Sementara penuntasan kasus pengadaan kendaraan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang senilai Rp 1,35 miliar terkatung-katung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang menjatuhkan vonis satu tahun hukuman penjara kepada Bambang Herdadi dalam sidang, Kamis (6/7) kemarin.

Ketua DPRD Kabupaten Subang ini merupakan terdakwa kasus korupsi dana asuransi anggota DPRD Kabupaten Subang tahun 2004. Majelis hakim yang diketuai oleh hakim A Sanwari itu memutuskan, dakwaan primer tidak terbukti.

Sementara dakwaan subsider, yakni pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP, terbukti.

Dana yang terbukti digunakan Bambang adalah sebesar Rp 136.400.000. Ia masih harus mengembalikan uang sebesar Rp 104.000.000 ke kas negara karena sebanyak Rp 32.400.000 di antaranya telah dikembalikan dalam bentuk uang tunai. Uang yang telah dikembalikan itu sekaligus adalah barang bukti yang berhasil disita.

Eman Saeman, anggota majelis hakim, mengatakan, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum. Pascaputusan hakim, Bambang Herdadi yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang itu langsung mengajukan banding.

Tidak dipenuhi
Zudirman, penasihat hukum terdakwa, mengatakan, pihaknya langsung mengajukan banding karena ada beberapa saksi yang diajukannya tidak dipenuhi oleh majelis hakim. Ia menambahkan, saksi-saksi yang dipertimbangkan oleh majelis adalah saksi yang memberatkan. Adapun saksi yang meringankan terdakwa tidak dipertimbangkan.

Pleidoi kita juga tidak dipertimbangkan. Hanya bagian akhir pleidoi yang dihormati, bukan dipertimbangkan. Oleh karenanya kita banding, Zudirman menambahkan.

Sebelumnya, hasil audit dari BPKP Jawa Barat menunjukkan, pada kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 136.800.000. Kerugian itu muncul karena adanya kelebihan pembayaran premi yang uangnya bersumber dari APBD Subang tahun anggaran 2004.

Premi yang seharusnya dibayarkan ke PT Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha Life untuk asuransi seluruh anggota DPRD selama tiga bulan sebesar Rp 102.600.000. Namun, dana yang dibayarkan ternyata Rp 239.400.000. Dana itu bersumber dari APBD Subang.

Sementara itu, kasus pengadaan kendaraan dinas bagi anggota DPRD Subang senilai Rp 1,35 miliar terkatung-katung karena belum turunnya izin Presiden untuk memeriksa Bupati dan Wakil Bupati Subang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, pihak Kejaksaan Negeri Subang telah mengirimkan surat permohonan izin pemeriksaan sejak bulan Desember 2004. (mkn)

Sumber: Kompas, 7 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan