Ketua DPRD Indramayu Tolak Tuduhan Korupsi

Ketua DPRD Kab. Indramayu, Iwan Hendrawan membenarkan bahwa dirinya sudah menjalani dua kali pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terkait kasus tuduhan korupsi sebesar Rp 184 juta. Hanya menurutnya, tuduhan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebut-sebut sebagai sejalan dengan hasil pemeriksaan Polda tidak berdasar.

Secara hitungan dana partai yang digunakan tidak lebih dari Rp 184 juta seperti yang dituduhkan oleh BPKP, tetapi sekitar Rp 151 juta dan itu dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya, kata Iwan Hendrawan, saat dihubungi melalui telefon selulernya, Minggu (30/5).

Iwan juga mengaku tidak habis pikir dan mempertanyakan kasus yang sedang dihadapinya tersebut. Sebab, pihaknya sudah dua kali diperiksa oleh jajaran kepolisian dan telah menjelaskannya secara gamblang menyangkut persoalan tersebut. Karenanya ia mensinyalir, di balik kasusnya itu, diduga ada motif lain yang berimbas pada upaya untuk menjatuhkan dirinya sebagai orang nomor satu di PDI Perjuangan Indramayu. Untuk itu ia berharap, kalau kasusnya sudah dapat dilimpahkan oleh kepolisian, maka segera dilimpahkan dan kejaksaan agar dapat segera mengajukan ke pengadilan.

Seperti diberitakan PR, Satuan Operasional IV Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus Ketua DPRD Indramayu Iwan Hendrawan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 184 juta. Kasus tersebut didukung hasil pemeriksaan audit BPKP Jawa Barat.

Polda Jabar yang yang menangani kasus tersebut menyebutkan bahwa terungkapnya kasus itu berawal dari masuknya laporan Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan bahwa Iwan Hendrawan diduga menggunakan dana bantuan dari Pemda Indramayu sebesar Rp 184 juta. Bantuan itu semestinya digunakan untuk PDIP dan bukan untuk diri sendiri.

Terkait permasalahan itu Polda Jabar akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan. Direncanakan penyidik dari Polda Jabar akan datang ke Indramayu untuk membawa berkas yang perlu ditandatangani Iwan Hendrawan selaku tersangka. Iwan Hendrawan mengaku sudah menunjuk Abdi Yohana, S.H. dan rekan sebagai pengacara yang akan mendampingi dirinya sebagai penasihat hukumnya. Dan saat ini Abdi Yohana S.H. dan rekan sudah melakukan langkah-langkah untuk menghadapi persoalan tersebut.

Penyidik gagal

Sementara itu Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat berjanji tidak akan mempetieskan kasus dugaan korupsi tersebut. Polisi juga berencana akan segera melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan. Hal tersebut diungkap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol Edi Darnadi kepada wartawan di sela-sela kunjungan Presiden Megawati Soekarnoputri ke Cirebon, Sabtu (29/5).

Kapolda Jabar menyatakan, kasus yang saat ini sedang ditangani oleh jajarannya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan kepada kejaksaan. Menurutnya, pihaknya sudah meminta jajarannya untuk segera menyelesaikan berkas perkaranya. Kasus pemeriksaan kepada ketua DPRD Indramayu saat ini sedang berjalan dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan kepada kejaksaan, jelas Kapolda.

Namun demikian, penyidik dari Satuan Operasional IV Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar yang rencananya meminta tanda tangan Iwan Hendrawan, tidak berhasil melaksanakan rencananya, Sabtu sore (29/5). Saat ditemui di rumahnya, Iwan ternyata tidak ada karena sedang berada di Jakarta.

Karena tidak berhasil menemui tersangka, penyidik Polda Jabar Iptu Badawi kembali dengan tangan hampa ke Bandung, Sabtu (20/5) malam kemarin. Tadinya, penyidik Polda Jabar tersebut akan meminta Iwan menandatangani surat penyitaan sejumlah barang bukti berupa berkas-berkas dan kuitansi yang akan diserahkan ke kejaksaan bersama berkas perkara.

Tidak diketahui secara pasti mengapa Iwan tidak ada di tempat. Padahal, sehari sebelumnya seorang penasihat hukum tersangka yang dihubungi penyidik Polda Jabar menyatakan tidak menyebutkan bahwa tersangka tidak ada di tempat. Penasihat hukum tersangka akan menerima penyidik, tutur penyidik kepada PR.

Informasi yang diterima PR, saat penyidik datang ke Indramayu, Iwan tengah berada di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, berlibur dengan keluarganya termasuk istrinya. Hal itu diketahui setelah Iptu Badawi mengontak tersangka melalui telefon genggamnya. Namun ketika Badawi mengecek ke rumah tersangka, menurut penjaga rumah, istri tersangka ternyata ada di rumah atau tidak sedang bepergian.

Dari tersangka melalui telefon genggamnya, penyidik mendapat konfirmasi bahwa tersangka akan datang ke Polda Jabar, Selasa (1/6) besok. Mudah-mudahan saja ia benar datang. Kalau tidak, kita akan membuat berita acara penolakan. Tapi sebenarnya itu tidak masalah, sebab ada atau tidak ada tanda tangan tersangka, berkas tetap dilimpahkan, ujar penyidik yang tampak kecewa setelah mengetahui tersangka tidak ada di tempat.(A-96/A-112)

Sumber: Pikiran Rakyat online, 31 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan