Ketua DPRD Donggala Divonis Setahun

Ketua DPRD Donggala, Sulawesi Tengah, Ridwan Yalidjama, kemarin divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu satu tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta.

Ketua DPRD Donggala, Sulawesi Tengah, Ridwan Yalidjama, kemarin divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu satu tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta. Bersama Ridwan, turut divonis tiga rekannya mantan anggota DPRD Donggala, masing-masing Anwar Muthaher, Ventje Sumakul, dan Awaluddin Husen Arif. Ketiganya juga divonis satu tahun penjara.

Mereka terbukti melakukan penggelembungan dana APBD Kabupaten Donggala sehingga negara dirugikan sedikitnya Rp 5,2 miliar, kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, Iswandi, kemarin.

Hakim Iswandi, saat membacakan vonisnya, menyebutkan bahwa para terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para terdakwa juga melanggar UU Nomor 21 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dengan dakwaan subsider yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Menurut Iswandi, para terdakwa secara bersama-sama dan berkelanjutan telah melakukan penggelembungan (markup) dana APBD mulai 2001 hingga 2004. Akibatnya, katanya, negara dirugikan lebih dari Rp 5,293 miliar. Majelis hakim menilai, Ketua DPRD Donggala itu tak terbukti melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan primer jaksa yang menuntut mereka enam tahun kurungan penjara. Mereka hanya terbukti dakwaan subsider dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 50-60 juta, katanya.

Sebelumnya, oleh jaksa penuntut--yang diketuai Ro Marundu--mendakwa Ridwan dan lainnya dengan pasal berlapis. Pasal-pasal yang dikenakan terhadap mereka dalam dakwaan primer adalah pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman enam tahun penjara.

Penasihat hukum Ridwan dan yang lainnya, Abdulrahman Kasim, langsung menyatakan banding atas putusan hakim itu. Ia menilai putusan ini tak masuk akal karena undang-undang yang dipakai mengadili kliennya adalah UU Nomor 110 tentang Penyusunan Anggaran Belanja Daerah dan UU ini sudah kedaluwarsa. Jadi putusan ini saya anggap tidak sah, katanya seraya menyatakan pihaknya menyatakan banding. DARLIS

Sumber: Koran Tempo, 11 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan