Ketua DPRD Denpasar Dituntut 18 Bulan

Ketua DPRD Kota Denpasar periode 2004-2009 Ketut Sukita dituntut hukuman penjara 18 bulan dalam sidang hari Senin (13/11). Sementara Bupati Tanatoraja, Sulawesi Selatan, Johannis Amping Situru, diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin.

Sukita juga dituntut denda Rp 100 juta. Ia dituntut untuk kasus dugaan korupsi periode 1999-2004, berjumlah sekitar Rp 43 miliar dan mengganti kerugian negara. Sukita tidak terbukti pada tuntutan primer tentang unsur memperkaya diri pribadi saat menjadi Ketua DPRD Kota Denpasar periode 1999-2004.

Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa, Wakil Ketua DPRD Bali IB Suryatmaja, dan 22 mantan anggota DPRD Bali periode 1999-2004 juga dituntut hukuman penjara yang sama pada sidang pekan lalu.

Dana APBD
Sementara itu, Amping diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2003-2004, pos anggaran sekretaris daerah. Atas tindakan itu negara dirugikan Rp 1,9 miliar.

Selama pemeriksaan Amping tampak tegang. Pemeriksaan baru usai sekitar pukul 16.20 Wita. Amping menghindar saat ditanya wartawan. Dia dikawal ketat.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Abdul Taufieq menyatakan, penyelewengan terjadi pada pos anggaran sekretaris daerah, dari mata anggaran tidak tersangka, dana bantuan kemasyarakatan, dana bantuan penghubung ke pemerintah pusat, serta dana bantuan partai politik.

Dia ditanya seputar tanggung jawab seorang kepala daerah, prosedur penggunaan mata anggaran. Pertanyaan menyangkut jumlah belum dijawab karena sangat teknis dan terkait dengan angka-angka.

Juga akan diperiksa sebagai tersangka, Wakil Bupati Tanatoraja Andarias Palino Popang dan mantan Bupati Tanatoraja Cornelius L Palimbong. (AYS/DOE)

Sumber: Kompas, 14 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan