Ketua DPRD Bali Didakwa Korupsi Rp 49,2 Miliar
Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali pada 1999-2004 bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Pada sidang yang berlangsung kemarin siang itu, ketua DPRD setempat, Ida Bagus Putu Wesnawa, didudukkan sebagai terdakwa.
Ia dituduh menyebabkan kerugian negara hingga Rp 49,2 miliar dan memperkaya diri sendiri dengan cara memanfaatkan dana sekitar Rp 11,8 miliar. Dana tersebut bagian dari anggaran daerah untuk keperluan institusi parlemen Bali.
Jalannya sidang dihadiri ratusan massa PDI Perjuangan Bali. Tampak pula Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan A.A. Cokorda Ratmadi dan sebagian besar anggota DPRD Bali.
Wesnawa yang bekas pemimpin PDI Perjuangan Bali itu menjabat sebagai Ketua DPRD Bali periode 2004-2009. Saya menghormati dakwaan jaksa. Tapi tidak mungkin saya melakukan perbuatan itu, kata Wesnawa seusai sidang.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Wesnawa sebagai Ketua DPRD Bali dan Ketua Panitia Anggaran 1999-2004 telah mengeluarkan keputusan yang menjadi dasar dicairkannya anggaran untuk anggota Dewan. Keputusan itu dinilai jaksa sebagai penyimpangan.
Bentuk penyimpangan adalah adanya pos anggaran yang tidak disusun berdasarkan kinerja Dewan, seperti pos kesejahteraan dan pos penunjang kesejahteraan.
Dalam pos ini terdapat mata anggaran yang tidak diatur dalam peraturan daerah, seperti biaya protokoler, bantuan komunikasi, serta tunjangan masa bakti, tidak rujukannya. Terdakwa diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Menanggapi dakwaan itu, pengacara terdakwa, Victor Yaved Neno, menganggap jaksa tidak cermat. Itu antara lain terlihat dari jumlah penerima anggaran yang dinyatakan sebanyak 54 anggota Dewan. Tapi yang dijadikan terdakwa cuma 36 orang, dia menegaskan. Padahal keputusan yang dibuat oleh kliennya bersifat kolektif dan kolegial dengan melibatkan kalangan eksekutif. ROFIQI HASAN
Sumber: Koran Tempo, 2 Mei 2006