Ketua DPR Minta RUU Tipikor Diprioritaskan

Panitia Khusus disarankan membahas pasal-pasal penting.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono mendesak Panitia Khusus segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tepat pada waktunya. Pernyataan ini menjawab desakan masyarakat agar rancangan itu segera diselesaikan. "Saya percaya Dewan yang sekarang ini mampu menyelesaikannya," kata Agung saat pidato Pembukaan Masa Persidangan Tahun 2008/2009 di gedung MPR/DPR kemarin.

Agung meminta pemimpin fraksi ikut berperan dengan mendorong anggota fraksi yang terlibat dalam panitia khusus memberikan perhatian lebih terhadap penyelesaian pembahasan rancangan ini. "Saya minta para pimpinan fraksi ikut mendorong," katanya. "RUU ini sangat mendesak untuk diundangkan sesuai dengan komitmen kita bersama terhadap pemberantasan korupsi."

Dia meminta agar penyelesaian RUU Pengadilan Tipikor dijadikan prioritas utama. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, rancangan ini harus selesai sebelum 19 Desember 2009. "Harus selesai pada masa sidang sekarang, masa sidang IV ini," katanya. Dia mengakui ada keraguan dari masyarakat bahwa RUU ini bisa terselesaikan sesuai dengan tenggat waktu. "Tapi, dengan prioritas itu, saya percaya bisa selesai," ujarnya.

Apalagi, dia melanjutkan, hanya ada beberapa masalah yang dianggap krusial dalam rancangan tersebut. Hal itu, kata dia, menyangkut kedudukan pengadilan tindak pidana korupsi, komposisi hakim Pengadilan Tipikor, dan rekrutmen hakim tindak pidana korupsi serta hakim nonkarier.

Ketua Panitia Khusus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dewi Asmara yakin rancangan itu selesai sebelum tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi, 19 Desember 2009. "Kami optimistis Undang-Undang Tipikor selesai periode DPR sekarang," kata Dewi Asmara, kemarin. Ia akan mengusulkan penambahan jadwal pembahasan rancangan ini.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak DPR segera menuntaskan rancangan tersebut. Koordinator Konsorsium Reformasi Hukum Nasional Firmansyah Arifin yakin hal itu bisa diselesaikan jika DPR dan pemerintah punya keinginan kuat menuntaskannya. "Bisa juga memanfaatkan waktu reses," kata Firmansyah. Dia meminta agar panitia khusus memprioritaskan pembahasan pasal-pasal penting saja.

Menurut Firmansyah, DPR masih memiliki dua kali masa sidang, yaitu April-Mei dan Juni-Juli, untuk menuntaskan rancangan tersebut. Sebagai antisipasi, Firmansyah mengingatkan agar Presiden menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). "Perpu itu harus disiapkan," kata dia. EKO ARI | SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 14 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan