Ketua DPR: MA Harus Diaudit Sekarang
Tak boleh ada lembaga negara berperangai seperti itu.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan tak perlu menunggu peraturan pemerintah untuk mengaudit laporan biaya perkara di Mahkamah Agung. Audit bisa dilakukan sekarang, katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Setiap tahun MA melaporkan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Anehnya, menurut Agung, penerimaan dari masyarakat, yaitu biaya perkara, belum pernah dilaporkan. Selama ini dikemanakan (uang itu)? Untuk apa? ujarnya.
Agung menegaskan bahwa biaya perkara merupakan uang negara. Tak ada alasan bagi MA untuk tidak bersedia diaudit, katanya. Tidak boleh ada lagi lembaga negara yang berperangai seperti itu.
Sebelumnya, 18 September lalu, BPK melaporkan MA ke Markas Besar Kepolisian RI karena MA menolak diaudit. Kontroversi pun menghebat. Akhirnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sabtu lalu, menengahi pertikaian kedua lembaga negara ini dalam sebuah pertemuan di Istana Negara.
Yudhoyono memaklumi sengketa seperti yang terjadi antara BPK dan MA dapat terjadi dalam suasana reformasi. Pemerintah juga, kata Yudhoyono, masih terus melakukan penataan sistem keuangan negara. Agar lebih transparan dan akuntabel, katanya.
Presiden kemudian memutuskan pemerintah akan menyusun Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengelolaan Biaya Perkara. Departemen Keuangan diberi waktu sebulan untuk menyelesaikan peraturan ini. Adapun MA diberi tenggat dua bulan agar mempersiapkan diri untuk diaudit.
Ketua BPK Anwar Nasution menilai keputusan Presiden ini sebagai pemulihan hak dan kewenangan BPK. Laporan kepada polisi pun sudah dicabut. Sudah ada penyelesaian di Istana, ujar Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK Hendar Ristriawan kemarin.
Kini BPK menunggu selesainya peraturan pemerintah untuk memungkinkan lembaga ini mengaudit MA. Rancangan peraturan ini sedang dikaji oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam satu-dua hari ini, akan kami undang Pak Ketua Mahkamah Agung, katanya kepada Tempo.
Rancangan peraturan ini, menurut Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Achmad Rojadi, mencakup detail tata cara pungutan dan pengelolaannya. Laporan biaya perkara yang telah dipungut MA sebelum peraturan pemerintah diterbitkan juga akan tetap ditagih. (Peraturan) ini berlaku surut, dihitungnya, ya, sejak MA menerima (pungutan biaya perkara), kata Achmad Rojadi di sela-sela rapat kerja pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR kemarin.
Sementara itu, MA hingga kemarin belum mengadakan rapat internal untuk membahas soal peraturan pemerintah itu. Saya belum tahu waktunya kapan, bisa saja sewaktu-waktu, ujar Joko Sarwoko, juru bicara MA, kemarin. Dia mengatakan, sudah ada tim untuk membahas peraturan pemerintah itu. Tim itu terdiri atas kepaniteraan, hakim agung, dan sekretariat, katanya. AGUS | BAYU | RINI | FANNY |YUDHO | KURNIASIH
Sumber: Koran Tempo, 25 September 2007