Ketua DPR Harus Minta BPK Audit Investigasi; Selidiki Aliran Dana dari DKP kepada Anggota DPR
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono dan Badan Kehormatan DPR harus segera meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigasi guna menelusuri aliran dana dari Departemen Kelautan dan Perikanan atau DKP kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Kelautan.
Desakan itu disampaikan Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki, Senin (9/4). Teten tak yakin kasus ini bisa diungkap tuntas bila ditangani Badan Kehormatan DPR. Hal ini juga sekaligus menunjukkan komitmen pimpinan DPR terhadap pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme atas dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Badan Kehormatan DPR belum sanggup memeriksa dirinya karena terkait dengan kepentingan mereka, ucap Teten.
ICW yakin kasus tersebut tidak hanya terjadi di antara DKP dan Komisi IV DPR, tapi terjadi secara sistemik di banyak departemen, termasuk Bulog, bahkan sudah dianggap hal lumrah.
Kalau dilakukan pemeriksaan di setiap departemen, pasti bisa ditemukan, paparnya.
Untuk mencegah kasus serupa terus terjadi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun diminta segera menginstruksikan melarang seluruh menterinya mengucurkan dana ke DPR.
Adanya aliran dana ke DPR ini terungkap dalam kesaksian staf Tata Usaha DKP Tomo Hadisaputro di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/3). Tomo mengaku pernah menemani Pemimpin Proyek RUU Kelautan J Sirait mengantarkan uang honor untuk anggota Komisi IV DPR. Uang tersebut diserahkan ke staf Sekretariat Komisi IV Tribudi Utami di ruang kerjanya.
Dalam sidang sebelumnya juga terungkap adanya aliran dana dari DKP ke Komisi III DPR periode 1999-2004 (kini disebut Komisi IV). Uang tersebut berupa uang tunjangan hari raya tahun 2002 hingga uang saku kunjungan para anggota Komisi III
Anggota Komisi III DPR periode 1999-2004, I Made Urip dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, ketika dikonfirmasi soal ini, sudah mengakuinya. Dia mengaku menerima sekitar Rp 1 juta, tapi menurutnya pimpinan biasanya lebih besar.
Sekretariat Jenderal DPR telah membentuk tim kerja untuk menyelidiki keterlibatan staf setjen dalam menyalurkan dana dari DKP kepada anggota DPR. Menurut Sekjen DPR Faisal Djamal hasilnya akan disampaikan dalam Rapat Pimpinan DPR 24 April 2007. Dia mengaku sudah memanggil staf Sekretariat Komisi IV DPR, Tribudi Utami.
Soal sanksinya, Faisal belum mau buru-buru menyebutkan karena masih terus menghimpun data dan menjaga asas praduga tak bersalah. Menurut dia, sanksi terberat bisa dipecat dari pegawai negeri sipil. (sut)
Sumber: Kompas, 10 April 2007