Ketua DPD PKS Kota Sukabumi, Kami Akan Kembalikan Uang Purnabakti DPRD

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Sukabumi Deden Muhlisin menegaskan pihaknya akan mengembalikan uang purnabakti yang diterima anggotanya yang menjadi wakil di DPRD Kota Sukabumi, dan akan dikembalikan kepada rakyat.

Deden mengungkapkan hal tersebut menyikapi adanya uang purnabakti anggota DPRD Kota Sukaumi yang seluruhnya Rp 2,25 miliar untuk 30 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota.

Pengembalian uang purnabakti dari anggota legislatif PKS tersebut, kata Deden Muhlisin, bisa saja dalam bentuk beasiswa kepada sejumlah murid dari orang tua tidak mampu yang selama ini kerap dilakukan partainya. Namun, katanya, diberikan dalam kegiatan lainnya pada konteks pemberdayaan umat. Walaupun diakui secara normatif dana tersebut masih belum keluar dari pos anggaran dewan karena dana tersebut akan cair saat masa habis jabatannya.

Kami kira secara normatif dana tersebut masih belum bisa dicairkan. Kalau toh rekan-rekan telah mengagunkan anggaran uang purnabakti di sejumlah bank, itu urusan mereka sendiri, katanya.

Sebenarnya sejak awal, kata Deden Muhlisin, pihaknya menolak pemberian uang purnabakti itu. Namun, karena desakan lebih kuat agar dana tersebut ada, mau tidak mau uang purnabakti tersebut cair. Itu pun, kata Deden Muhlisin, secara aturan keuangan dana yang teralokasi di pos DPRD itu sah-sah saja. Apalagi besaran dana tersebut, katanya, tidak disembunyikan. Mungkin saja, yang saat ini terjadi adalah masalah kepatutan yang dianggap telah mengkhianati rakyat, katanya.

Sementara itu, sejumlah anggota dewan lainnya sangat menyayangkan pemberitaan yang kerap menghujat lembaga perihal uang purnabakti tersebut. Namun, salah seorang anggota DPRD, Idang Cholillurahman menganggap pemberitaan dan hujatan yang dialamatkan kepada dirinya perihal uang purnabakti sebesar Rp 2,250 miliar atau kisaran Rp 75 juta per anggota dewan tersebut sangat tidak seimbang.

Mengapa tidak, kata Idang Chollillurahman. Uang purnabakti itu sama sekali tidak sebanding dengan pengeluaran yang selama ini disimpan di Balai Kota Sukabumi. Bayangkan saja, kata Idang Chollilurahman, dari jumlah anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sebesar Rp 213 miliar, ternyata hampir 94% dana tersebut berada di pos eksekutif.

Kalaupun dana yang kini diributkan termasuk uang purnabakti hanya teralokasikan sebesar 4% saja. Kira-kira dana yang tersedot untuk kegiatan legislatif sebesar Rp 6 miliar saja. Itu sama sekali tidak sebanding dengan pengeluaran eksekutif, katanya.

Selain itu, kata Idang Chollillurahman, tidak pantas apabila dana tersebut diposkan dalam anggaran sebagai uang purnabakti. Idang mengatakan mengapa tidak, sebab dari 30 orang anggota dewan periode 1999-2004, ternyata hanya 12 orang yang tetap terpilih kembali menjadi anggota dewan untuk periode mendatang. Rasionalnya, kata Ketua Komisi E itu, bila dikatakan dana tersebut merupakan anggaran purnabakti, secara otomatis kedua belas orang wakil rakyat di gedung itu tidak boleh menerima sepeser pun dana tersebut. (D-09)

Sumber: Pikiran Rakyat, 31 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan