Ketua Dewan Dituntut 7 Tahun [29/07/04]

Setelah cukup lama ditunggu, akhirnya sidang perkara illegal logging dengan terdakwa Ketua DPRD Barito Utara (Barut) H Baslenudin yang memasuki masa putusan Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, kembali digelar Selasa (27/7). Pada sidang selama kurang lebih satu jam itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Billy Bilyana SH menuntut terdakwa tujuh tahun penjara.

Sementara pada sidang sehari sebelumnya di PN Muara Teweh, mantan Bupati Barut Ir H Badaruddin juga dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU Janu Atmoko SH.

Sekadar diketahui Baslenuddin dan Badaruddin diseret ke meja hijau berkait tak dilelangnya kayu dimilirkan yang melebihi dokumen. Justru Burhanuddin waktu itu meminta DPRD mengeluarkan payung hukum agar melegalkan kayu itu.

Setelah Ketua DPRD mengeluarkan keputusan, akhirnya Kadis Kehutanan Barut H Toboryano Angga MM mengeluarkan 15 SKSHH untuk kayu itu.

Pantauan BPost pada sidang H Baslenuddin, selain menuntut tujuh tahun penjara, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar H Baslenudin serta terdakwa lainnya, yakni mantan Bupati Barut H Badaruddin serta Kadis Kehutanan H Toboryano Angga MM, untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp4,3 miliar.

Terdakwa dinilai telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu subsidair pasal 2 UU nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan barang bukti berupa sebidang tanah seluas 655 M2 di Jalan Yetro Sinseng Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah beserta satu rumah di atasnya, sebidang tanah seluas 399 M2 di Kecamatan Teweh Tengah serta satu buku Taplus BNI Cabang Palangkaraya dengan nominal Rp56 juta akan dirampas untuk negara.

Baslenudin yang tampil tanpa didampingi penasehat hukumnya diminta agar ditahan langsung, selain juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair enam bulan kurungan serta mengembalikan uang pengganti kepada negara. Apabaila uang pengganti tidak dibayar, maka terdakwa akan dihukum tiga tahun penjara. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp7500.

Billy Bilyana SH mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni telah merugikan negara. Perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah mengenai pemberantasan korupsi.

Dicegat usai sidang, Baslenudin masih enggan bicara. Begitu juga saat ditanya tentang tuntutan JPU. Mau ngomong apalagi semua sudah jelas dipersidangan tadi, ucapnya singkat.edi

Sumber: Banjarmasin Pos, 29 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan