Ketua Dewan Bersedia Dipenjara

Ketua DPRD Kota Cirebon Sunaryo H.W. akhirnya menyatakan siap menjalani eksekusi. Kapan pun dieksekusi, saya siap melaksanakan. Saya tidak minta dikasihani, kata Sunaryo kemarin. Hanya, kata dia, kasusnya tidak sebanding dengan korupsi di Jakarta.

Sunaryo menilai banyak kejanggalan pada proses hukum perkara korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2001 sebesar Rp 997 juta itu. Dasar untuk menghukumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD, sudah dicabut oleh Mahkamah Agung. Selain itu, hanya 10 anggota DPRD Cirebon periode 1999-2004 yang dijerat. Kalau mau adil, seharusnya semua kena. Pengambilan keputusan di Dewan dilakukan kolektif, kata Sunaryo. Penegakan hukum masih bersifat tebang pilih.

Hingga kemarin beberapa anggota Dewan setempat mogok sehubungan dengan eksekusi Sunaryo bersama 10 anggota Dewan yang dihukum dalam kasus itu. Sunaryo mengaku tidak pernah menganjurkan mogok. Boikot ini bentuk solidaritas saja. Saya berterima kasih.

Kepala Badan Koordinasi Wilayah Cirebon Tb. Hisni menyatakan akan mengumpulkan Wali Kota Cirebon, Ketua DPRD Kota Cirebon, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, serta semua unsur Musyawarah Pimpinan Daerah. Untuk mengakomodasi keinginan anggota Dewan yang mogok kerja, kata Hisni. Namun, ia membantah bila pertemuan ini dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum.

Sementara itu, dua hari lalu sekitar 50 perempuan dari Aliansi Perempuan Peduli Kota Cirebon menggelar unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Cirebon. Mereka meminta 10 anggota DPRD Kota Cirebon yang dihukum kasus penyalahgunaan tidak dieksekusi hingga proses peninjauan kembali rampung.

Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia Lili Eliyah menyatakan 10 anggota Dewan itu orang-orang yang dipilih masyarakat untuk menjadi wakil mereka. Kami meminta kejaksaan menunda eksekusi hingga PK mereka selesai, kata Lili Eliyah. IVANSYAH

Sumber: Koran tempo, 9 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan