Ketua dan Anggota KPU Ditahan

Ketua Komisi Pemilihan Umum Palembang Muklis, 35 tahun, dan anggota KPU sekaligus Kepala Logistik KPU Palembang, Rosyida, 34 tahun, kemarin diserahkan untuk ditahan Kejaksaan Negeri Palembang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Palembang Muklis, 35 tahun, dan anggota KPU sekaligus Kepala Logistik KPU Palembang, Rosyida, 34 tahun, kemarin diserahkan untuk ditahan Kejaksaan Negeri Palembang. Keduanya diserahkan anggota tim Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Ajun Inspektur Satu Sukardi dan Ajun Inspektur Satu Wasino.

Mukminin, jaksa yang ditunjuk menangani kasus ini, mengatakan bahwa pihaknya menerima terusan perkara ini dari Polda Sumatera Selatan. Menurut dia, keduanya disangka kasus penyalahgunaan wewenang dan penggelapan uang negara dari sisa logistik Pemilihan Umum 2004 dengan total kerugian negara Rp 120 juta.

Untuk penahanan, kata Mukminin, Muklis dikirim ke penjara Merdeka, sedangkan Rosyida, karena perempuan, ditahan di penjara Pakjo, Palembang.

Ditemui seusai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Palembang, Muklis dan Rosyida mengaku hanya bisa pasrah. Rosyida mengatakan kasus penjualan sisa logistik Pemilu 2004 berupa amplop, formulir, dan kertas suara terkesan dipaksakan karena sudah setahun ini mengendap. Keduanya yakin mereka tak bersalah dan sudah melakukannya sesuai dengan aturan.

Ketua KPU Palembang Muklis tak bisa berkomentar banyak. Menurut Lina Zahara, pengacaranya, kliennya sedang sakit. Sabtu lalu, kata dia, kliennya itu baru keluar dari Rumah Sakit Umum Daerah Bari karena sakit maag. Saya sudah mengajukan penangguhan penahanan, katanya.

Kasus ini bermula dari dijualnya sisa logistik pemilu berupa kertas suara, amplop, formulir, dan poster yang jumlahnya sekitar 150 ton. Saat dilakukan pelelangan, yang menang adalah CV Wahana Persada. Namun, tanpa alasan jelas, perusahaan ini mengundurkan diri dari lelang, lalu masuklah CV Alfinna Kartonindo Perkasa melalui penunjukan langsung. Jumlah sisa logistik pun menyusut menjadi 78 ton.

Atas kondisi itu, Ikatan Keluarga Besar Penyelenggara Pemilu 2004 melaporkan dugaan korupsi pelelangan kertas suara tersebut. Mereka juga meminta Ketua KPU ditahan. Memang ia tak akan melarikan diri, tapi bisa menghilangkan barang bukti, kata koordinator ikatan itu, Suparman Roman. ARIF ARDIANSYAH

Sumber: Koran tempo, 16 februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan