Ketidakhadiran Nuriana Hambat Proses Hukum

Gara-gara mantan Gubernur Jawa Barat HR Nuriana belum memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, berkas kasus korupsi dana kapling yang melibatkan tersangka Suyaman dan Eka Santosa belum bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Semula Kejati Jabar akan memeriksa HR Nuriana sebagai saksi dalam kasus dana kapling untuk berkas Ketua DPRD Jabar periode 2000-2004 Eka Santosa dan Wakil Ketua DPRD Jabar periode 1999-2004 Suyaman, Senin (4/7).

Namun, pekan lalu, Kejati menerima surat bahwa Nuriana sedang berada di Amerika Serikat. Karena itu, Kejati Jabar kembali memutuskan untuk menunda pemeriksaan hingga Nuriana kembali ke Indonesia.

Menurut Arief Muliawan, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar, meski keterangan Nuriana sangat diperlukan untuk memperjelas penyidikan kasus ini, bukan berarti kasus ini menjadi terhambat akibat ketidakhadirannya. Namun, akan sangat menyayangkan jika Nuriana tidak datang dalam pemeriksaan selanjutnya.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan