Keterangan Robert Tantular Terkait Uang USD 18 Juta Pojokkan Susno Duadji

SENIN, 11 Januari 2009, ruang Pansus Hak Angket DPR untuk Kasus Bank Century. Hari itu pemeriksaan menghadirkan saksi Robert Tantular, sosok kontroversial mantan pemegang saham pengendali Bank Century.

Pemeriksaan yang dimulai pukul 14.15 WIB terus bergulir. Robert terus dicecar berbagai pertanyaan mengenai pelanggaran-pelanggaran di Bank Century. Sedianya rapat diakhiri pukul 23.00, namun diperpanjang 1 jam. Memasuki pukul 24.00, rapat kembali diperpanjang. Lewat tengah malam, 01.00, yang sudah masuk Selasa, rapat hendak ditutup.

Tiba-tiba Robert Tantular menyela. ''Pimpinan, mohon waktu sebentar saja. Ada yang ingin saya sampaikan,'' ujarnya dengan suara pelan. ''Sebentar saja pimpinan. Saya mau cerita soal uang USD 18 juta,'' lanjutnya dengan nada suara agak memelas.

Pimpinan rapat Mahfudz Siddiq pun meminta persetujuan anggota pansus apakah bersedia memperpanjang rapat 5 menit. Hampir serempak, anggota pansus memperilakan rapat diperpanjang. ''Biarkan ngomong. Biasanya kalau terakhir-terakhir gini seru,'' ucap salah seorang anggota pansus.

Benar saja, setelah diberi kesempatan, tengah malam itu Robert Tantular menuturkan soal uang USD 18 juta milik Boedi Sampoerna, soal dirinya ditempatkan dalam sel isolasi selama 30 hari, hingga menyinggung soal rekaman telepon Lukas (pengacara Boedi Sampoerna) dengan Susno Duadji (Kabareskrim saat itu) yang memicu kasus cicak versus buaya.

Robert memulai cerita dengan menyatakan bahwa dirinya benar-benar meminjam uang USD 18 juta milik Boedi Sampoerna. ''Saya pinjam, ada kesepakatan dengan Pak Boedi Sampoerna. Jadi, saya juga heran mengapa sekarang tidak diakui dan saya dituduh menggelapkan uang itu. Ini ada apa? Saya menjadi bertanya-tanya,'' katanya.

Kasus dana USD 18 juta diawali dari upaya yang menurut Robert dilakukan untuk menyelamatkan uang USD 96 juta milik Boedi Sampoerna. Dari jumlah tersebut, USD 42,8 juta kemudian dipecah menjadi 247 negotiable certificate deposit (NCD) dengan nominal masing-masing Rp 2 miliar.

Tujuannya, jika Bank Century ditutup, deposito yang masing-masing Rp 2 miliar tersebut bisa diganti LPS. Kemudian, USD 18 juta di antaranya dipinjam Robert Tantular untuk mengganti kerugian valas di Bank Century. Saat itu, kepala divisi bank notes Bank Century adalah Dewi Tantular, kakak Robert Tantular yang kini kabur ke Singapura.

Namun, kata Robert, pihaknya kini sudah mulai bisa menebak arah kasus USD 18 juta itu. Robert pun menceritakan, suatu hari ketika diperiksa di Mabes Polri untuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), tiba-tiba dirinya didatangi Lukas, pengacara Boedi Sampoerna. ''Dia (Lukas) samperin saya, minta izin ke pemeriksa untuk ngomong ke saya, terus bilang ke saya. 'Robert, kamu nggak usah ngomong soal pinjaman USD 18 juta itu deh. Ntar (USD 18 juta) itu kita klaim ke LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)','' bebernya.

Ruang rapat pansus mulai gaduh. ''Waduuh, ini nggak bener nih. Ayo, cerita lagi,'' demikian komentar anggota pansus.

Logikanya, jika uang USD 18 juta tersebut benar dipinjam Robert Tantular, status uang itu adalah piutang Boedi Sampoerna. Meski Robert Tantular menyatakan komitmen akan membayar, bisa saja utang tersebut tak terbayar sehingga Boedi Sampoerna akan kehilangan USD 18 juta tersebut. Tapi, jika USD 18 juta itu digelapkan Robert Tantular secara ilegal, Boedi Sampoerna berhak mendapatkan ganti uang tersebut dari manajemen baru Bank Century.

Dan, kenyataannya, uang tersebut sudah diganti oleh manajemen baru Bank Century setelah mendapatkan surat keterangan dari Kabareskrim (saat itu) Susno Duadji bahwa  uang USD 18 juta tersebut tidak bermasalah secara hukum.

Robert melanjutkan ceritanya. Menyikapi usul Lukas tersebut, Robert berkonsultasi dengan pengacaranya, Denny Kailimang. ''Pengacara saya bilang, 'Terserah. Kalau kamu nggak sanggup bayar utang, ya udah, diem aja. Ntar biar diklaim ke LPS. Tapi, kalau kamu merasa bener itu utang, kamu akui utang. Trus, kita fight (perjuangkan) supaya ini gak pidana, bukannya perampokan, bukan penggelapan, tapi utang piutang (perdata)','' ujar Robert menirukan ucapan pengacaranya.

Menurut Robert, pihaknya tetap bersikukuh bahwa uang USD 18 juta itu adalah pinjaman yang nanti dia bayar. ''Tapi, gara-gara itu, saya diisolasi sejak hari ke-90 hingga hari ke-120 di (tahanan) Mabes Polri, tanpa alasan apa-apa. Sampai-sampai itu semua ditutup pintu (sel). Hanya ada bolong segini (Robert Tantular menggunakan tangan untuk menggambarkan sebuah lubang berukuran sekitar 20 x 30 cm). Itu yang ada supaya bisa dikasih makan minum lewat situ. Sampai-sampai keluarga atau pengacara saya aja gak bisa menjenguk. Itu sebenarnya benar-benar pelanggaran hak asasi manusia. Ini tidak pernah saya omongkan. Tapi, saya harus bicara hari ini,'' ujarnya dengan nada tinggi. Mukanya memerah, napasnya kembang-kempis.

Pernyataan Robert yang menyiratkan adanya skenario tertentu dalam kasus uang USD 18 juta tersebut langsung ditimpali anggota pansus dari Partai Hanura Akbar Faizal. ''Menurut Pak Robert, kira-kira mengapa Anda diperlakukan seperti itu?'' tanyanya.

Robert memberikan jawaban mengejutkan. ''Ya ini kan balik lagi istilah cicak buaya itu,'' ujarnya.

Peserta rapat gaduh. Robert melanjutkan. ''Yang waktu itu dibicarakan ada rekaman antara Pak Lukas dan Pak Susno (Duadji). Saya pikir ada baiknya diteruskan aja, dibuka apa sih isi rekaman itu. Jadi, kita tidak menduga-duga,'' katanya.

Kasus dana USD 18 juta milik Boedi Sampoerna memang menjadi salah satu mozaik menarik dalam gambaran keseluruhan kasus Bank Century. Apalagi, dalam beberapa kesempatan di rapat pansus, sempat muncul statemen-statemen mengenai dugaan kedekatan Boedi Sampoerna dengan Presiden SBY. Karena itu, muncul dugaan-dugaan bahwa penyelamatan Bank Century dilakukan untuk menyelamatkan dana Rp 1,7 triliun milik Boedi Sampoerna yang disimpan di bank tersebut.

Namun, kasus USD 18 juta itu, tampaknya, belum terang sepenuhnya. Sebab, pernyataan Robert Tantular bahwa pemecahan rekening untuk mengakali UU LPS dan pinjaman USD 18 juta itu diusulkan dan atas kesepakatan dengan Boedi Sampoerna sudah dibantah pihak Boedi Sampoerna.

Hukuman 5 Tahun
Upaya Robert Tantular me­nga­ju­kan banding atas putusan Pe­ngadilan Negeri Jakarta Pusat tak berbuah manis. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman mantan pemilik Bank Century itu dalam kasus penggelapan dana nasabah dari empat tahun menjadi lima tahun penjara. Selain itu, dia dihukum denda Rp 50 miliar subsider 6 bulan kurungan.

''Putusannya menguatkan PN Jakarta Pusat dan pidananya diper­baiki,'' kata Juru Bicara PT DKI Ja­karta Andi Samsan Nganro di Jakarta kemarin (12/1). Vonis banding itu diputus pada Senin (11/1) oleh majelis hakim Mochtar Ritonga, Putu Supadmi, dan Harianto.

Majelis juga berpendapat, berdasar fakta di persidangan, perbuatan Robert tidak terlepas dari masih kurang berfungsinya pengawasan internal, eksternal, dan fungsional terhadap Bank Century. (owi/git/fal/iro)

Sumber: Jawa Pos, 13 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan