Kesadaran Pejabat BUMN Laporkan Kekayaan Masih Rendah

Kesadaran melaporkan harta kekayaannya kalah oleh pejabat eksekutif dan legislatif.

PENYELENGGARA BUMN diindikasikan memiliki tingkat kepatuhan paling rendah dalam memyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Melihat kenyataan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfokuskan proses klarifikasi LHKPN kepada BUMN selama setahun ini.

"Harus cek datanya dulu. Tapi umumnya (pejabat) BUMN memang tingkat kepatuhannya lebih rendah dibanding yudikatif. Bahkan kalah dibanding legislatif dan eksekutif," ujar Direktur LHKPN M Sigit di kantor KPK, Selasa (28/7).

Untuk meningkatkan kepatuhan para pejabat tinggi BUMN dalam melaporkan harta kekayaannya, Sigit menyatakan jika KPK sempat bertemu Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil terkait rencana sosialisasi.

Kemarin, tim klarifikasi LHKPN telah menerima Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardoyo dan Direktur Kepatuhan Bank Mandiri Bambang Setiawan. Kedua pejabat tinggi di Bank Mandiri tersebut mendatangi KPK untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaannya. LHKPN, menurut Sigit, penting untuk ditransparansi melalui proses klarifikasi agar kepercayaan publik kepada perbankan semakin membaik.

Sebelumnya pada bulan Juni lalu, jajaran petinggi dari BNI 46 sudah dimintai klarifikasi oleh KPK. Setelah ini giliran BRI yang dijadwalkan akan bertemu tim klarifikasi LHKPN pada Agustus mendatang. KPK juga tetap melakukan penjadwalan klarifikasi kepada penyelenggara BUMN di luar perbankan.

Menurut Sigit, di institusi negara yang menerapkan promosi jabatan terkait laporan kekayaan, tingkat kepatuhannya lebih tinggi. "Kita pernah konsentrasi kepada aparat penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan, hasilnya sukses. Karena jika mau mendapat promosi, mereka harus patuh (LHKPN)," ujar Sigit lagi.

Pimpinan pada divisi LHKPN di komisi antikorupsi itu menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengklarifikasi harta kekayaan capres. Komisi juga berencana untuk mengumumkan LHKPN Presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono kepada publik. "Biasanya ada komunikasi lagi untuk klarifikasi lanjutan, karena bisa saja ada perbedaan kekayaan sebelum dan sesudah resmi jadi presiden,"terang Sigit.

Sebagaimana diatur dalam pasal 13 (a) UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK, dalam menjalankan tugas pencegahan komisi berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Sementara itu, jika mengacu kepada UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN, definisi penyelenggara BUMN meliputi direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya.Setiap dua tahun sekali mereka diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya. [by : Melati Hasanah Elandis]

Sumber: Jurnal nasional, 29 Juli 2009

--------------

KPK Berfokus Periksa Harta Pejabat BUMN

Komisi Pemberantasan Korupsi berfokus pada pelaporan harta kekayaan pejabat negara di badan usaha milik negara (BUMN). Fokus KPK untuk sementara ini terhadap bank-bank besar. ”Tahun ini kami fokus ke BUMN, rangkaiannya untuk peningkatan kepatuhan," ujar Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi Muhammad Sigit di gedung KPK kemarin.

Hingga kini KPK baru mengklarifikasi laporan pejabat di dua bank besar, yaitu BNI dan Bank Mandiri. KPK sudah meminta klarifikasi sejak bulan lalu. Bulan berikutnya, KPK akan mengklarifikasi laporan harta pejabat di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sigit tidak menyebutkan alasan mendahulukan BUMN untuk dimintai klarifikasi. Dia hanya menyebutkan, pejabat di BUMN memiliki posisi jabatan yang strategis.

Kemarin jajaran pimpinan Bank Mandiri melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Dua pemimpin itu adalah Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardojo dan Direktur Kepatuhan Bank Mandiri Bambang Setiawan. ”Kedatangan mereka memang untuk melaporkan harta kekayaan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kemarin.

Agus saat selesai dimintai klarifikasi oleh KPK tidak memberikan komentar kepada wartawan. Dia langsung menuju mobilnya, Toyota Alphard. Sedangkan verifikasi terhadap Bambang Setiawan baru dilakukan KPK sekitar pukul 13.45 WIB. CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 29 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan