Kerugian Negara Rp 1,2 Miliar

Untuk sementara ini, kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan peringatan Konferensi Asia Afrika April 2005 sebesar Rp 1,2 miliar. Kerugian itu terjadi dalam pengadaan barang dan jasa yang terdiri dari delapan kontrak, di antaranya pengadaan cenderamata.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan menyampaikan hal itu di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/1). Secara keseluruhan, pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan peringatan KAA dituangkan ke dalam 48 kontrak dengan nilai sekitar Rp 70 miliar.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan