Kerugian Negara belum Dapat Dihitung

Kerugian negara akibat suatu transaksi keuangan pada sebuah bank milik pemerintah seperti Bank Mandiri, harus nyata dan pasti angka-angkanya. Unsur kerugian negara tidak dapat dihitung apabila transaksi itu belum selesai tenggat waktunya atau masih berjalan.

Pakar akuntansi, Prof Dr Hadori Yunus, mengatakan hal itu ketika dihadirkan sebagai saksi ahli pada persidangan lanjutan dugaan korupsi Bank Mandiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Pada persidangan tersebut, tiga mantan direksi Bank Mandiri yakni ECW Neloe, I Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan menjadi terdakwa.

Dalam persidangan, Hadori mempertanyakan bagaimana mungkin seorang auditor akan sampai pada kesimpulan telah terjadi kerugian negara, padahal transaksi tersebut masih berjalan.

Apalagi jika bunga dan pokok masih lancar dibayarkan dan jatuh tempo transaksi baru tahun 2007. Dalam hal demikian belum terjadi kerugian Negara, katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan Tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Kejaksaan Agung terhadap pemberian kredit atas PT Citra Graha Nusantara (CGN) oleh Bank Mandiri, tidak meminta konfirmasi sebelumnya kepada Bank Mandiri. Karena itu, hasilnya bisa terjadi misleading dan merugikan direksi Bank Mandiri, tegasnya.

Menurut Hadori Yunus, jika ternyata dalam laporan hasil audit tersebut tidak mencantumkan konfirmasi kepada Bank Mandiri, maka sebaiknya audit tersebut dilakukan ulang. Ini untuk menjaga objektifitas auditor dan tidak merugikan orang lain, katanya lagi.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Gatot Suharnoto, Hadori Yunus juga menegaskan bahwa dalam kasus pemberian kredit kepada PT CGN, yang paling berhak untuk melakukan pemeriksaan apabila terjadi penyimpangan dalam hal pemberian kredit adalah Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bappepam).

Namun jika ternyata selama ini tidak ada investigasi khusus dari BI dan Bapepam dan apalagi seluruh laporan pertanggungjawabannya telah diterima oleh RUPS di mana pemerintah sebagai pemegang saham telah diwakili Menteri BUMN, maka sebenarnya tidak ada persoalan hukum dan unsur kerugian negara di Bank Mandiri, paparnya.

Ia juga menegaskan, prosedur permintaan konfirmasi dari auditor kepada direksi Bank Mandiri sebelum si auditor mengambil kesimpulan adalah wajib hukumnya.

Konfirmasi merupakan salah satu langkah wajib dan mendasar. Ini untuk menjaga agar laporan hasil audit tersebut tidak merugikan orang lain. Jika ini tidak dilakukan maka laporan auditor bisa saja salah dan dapat diabaikan, katanya.(Mhk/Ant/J-2)

Sumber: Media Indonesia, 18 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan